Rabu, 22 Mei 2013

Jokowi Bersikeras dan Ogah Naikkan Premi Untuk KJS

Salah satu yang menjadi penyebab mundurnya rumah sakit swasta dalam melayani program KJS adalah terlalu kecilnya besaran premi, yakni Rp 23 ribu per bulan. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) bersikeras menolak menaikkan besaran premi sebesar Rp 50 ribu dalam setiap bulannya.
Selain berdampak pada pembengkakan APBD 2013, menurut Jokowi, besaran premi juga terkait dengan sistem jaminan kesehatan nasional yang akan diberlakukan oleh pemerintah pusat.
"Kita masih itung-itungan, KJS ini akan dipakai sebagai acuan jaminan nasional. Kalau ini terlalu tinggi rupiahnya, preminya, nasional juga akan ikut, ini saling kait mengkait, ini Rp 23 ribu itu sudah di atas nasional, itungan Kemenkes," jelas Jokowi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (22/5/2013).
Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan, Pemprov DKI akan pasang badan jika menyangkut kebijakan-kebijakan yang dinilai pro rakyat. Termasuk program layanan kesehatan melalui KJS.
"Ini untuk kepentingan masyarakat akan saya lakukan apapun," tegasnya.
Dirinya menampik jika banyaknya kritikan-kritikan terhadap KJS karena belum siapnya sistem. Jokowi beranggapan, membludaknya pasien-pasien rumah sakit dan Puskesmas saat ini karena layanan kesehatan melalui KJS betul-betul dinanti oleh masyarakat.
"Kalau sistemnya gak jelas, gak mungkin rakyatnya bludak seperti itu," kata Jokowi membela.
Dibandingkan dengan sistem Jamkesda dan Gakin (Keluarga Miskin), Jokowi menilai jika sistem program yang dulu amatlah rumit dan membingungkan warga.
"Itu cara-cara ruwet yang masyarakat gak bisa akses, cara-cara ruwet yang masyarakat untuk dapetinnya aja bingung," kata Jokowi.
"Ini sistem mudah. Kita mau agar masyarakat dapat pelayanan kesehatan secara mudah. Dan itu terbukti membludak tadi, namun memang ada kekurangan, dan itu yang harus dibenahi," tandasnya.
Soal premi ini pun Jokowi dan wakilnya Ahok masih berbeda pendapat. Jika Jokowi menolak menaikkan premi, maka Ahok justru mendukung premi dinaikkan agar tidak membebani rumah sakit.
"Kita akan minta ke DPR dan Menteri Keuangan. Menteri Kesehatan akan minta naikkan nilainya. Kalau tidak, tidak akan berjalan BPJS nasionalnya. Rp 23.000 saja pada mengeluh rugi," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (20/5) lalu.
Ahok mengatakan, pihaknya telah mendapat persetujuan dari DPRD terkait besaran premi yang diajukan senilai Rp 50.000 per kepala. Dia yakin DPR juga sepakat dengan jumlah besaran premi itu.
"Kalau DPR setuju saja. Kalau Rp 50.000 tidak apalah DPRD kita," terang Ahok.


Sumber :
merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar