Salah satu yang menjadi penyebab mundurnya rumah sakit swasta dalam
melayani program KJS adalah terlalu kecilnya besaran premi, yakni Rp 23
ribu per bulan. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) bersikeras
menolak menaikkan besaran premi sebesar Rp 50 ribu dalam setiap
bulannya.
Selain berdampak pada pembengkakan APBD 2013, menurut
Jokowi, besaran premi juga terkait dengan sistem jaminan kesehatan
nasional yang akan diberlakukan oleh pemerintah pusat.
"Kita
masih itung-itungan, KJS ini akan dipakai sebagai acuan jaminan
nasional. Kalau ini terlalu tinggi rupiahnya, preminya, nasional juga
akan ikut, ini saling kait mengkait, ini Rp 23 ribu itu sudah di atas
nasional, itungan Kemenkes," jelas Jokowi kepada wartawan, Jakarta, Rabu
(22/5/2013).
Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan, Pemprov DKI akan
pasang badan jika menyangkut kebijakan-kebijakan yang dinilai pro
rakyat. Termasuk program layanan kesehatan melalui KJS.
"Ini untuk kepentingan masyarakat akan saya lakukan apapun," tegasnya.
Dirinya
menampik jika banyaknya kritikan-kritikan terhadap KJS karena belum
siapnya sistem. Jokowi beranggapan, membludaknya pasien-pasien rumah
sakit dan Puskesmas saat ini karena layanan kesehatan melalui KJS
betul-betul dinanti oleh masyarakat.
"Kalau sistemnya gak jelas, gak mungkin rakyatnya bludak seperti itu," kata Jokowi membela.
Dibandingkan
dengan sistem Jamkesda dan Gakin (Keluarga Miskin), Jokowi menilai jika
sistem program yang dulu amatlah rumit dan membingungkan warga.
"Itu cara-cara ruwet yang masyarakat gak bisa akses, cara-cara ruwet yang masyarakat untuk dapetinnya aja bingung," kata Jokowi.
"Ini
sistem mudah. Kita mau agar masyarakat dapat pelayanan kesehatan secara
mudah. Dan itu terbukti membludak tadi, namun memang ada kekurangan,
dan itu yang harus dibenahi," tandasnya.
Soal premi ini pun
Jokowi dan wakilnya Ahok masih berbeda pendapat. Jika Jokowi menolak
menaikkan premi, maka Ahok justru mendukung premi dinaikkan agar tidak
membebani rumah sakit.
"Kita akan minta ke DPR dan Menteri
Keuangan. Menteri Kesehatan akan minta naikkan nilainya. Kalau tidak,
tidak akan berjalan BPJS nasionalnya. Rp 23.000 saja pada mengeluh
rugi," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai
Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (20/5) lalu.
Ahok
mengatakan, pihaknya telah mendapat persetujuan dari DPRD terkait
besaran premi yang diajukan senilai Rp 50.000 per kepala. Dia yakin DPR
juga sepakat dengan jumlah besaran premi itu.
"Kalau DPR setuju saja. Kalau Rp 50.000 tidak apalah DPRD kita," terang Ahok.
Sumber :
merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar