Selasa, 02 April 2013

Jokowi Jadi Ikon Anti-Kekerasan Seksual Anak

Gubernur DKI Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi didaulat oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menjadi ikon anti kekerasan seksual pada anak.

Untuk itu, Jokowi telah bersedia dan karenanya Jokowi bersama Komnas PA serta aktivis dan pemerhati anak seluruh Indonesia akan berperan serta dan ambil bagian dalam kampanye Stop Kekerasan Anak di Bunderan HI pada 21 April 2013 mendatang bertepatan dengan Hari Kartini.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, di kantornya di Jalan TB Simatupang, Pasarrebo, Jakarta Timur menjelaskan selain Jokowi yang bersedia sebagai ikon anti kekerasan seksual anak, pihaknya akan menjadikan kasus kematian Risa, bocah 10 tahun yang diperkosa ayah kandungnya sampai koma 4 hari dan akhirnya meninggal di RSUP Persahabatan sebagai simbol kekerasan seksual anak.

"Kami berharap upaya kami ini kembali mengingatkan masyarakat betapa kejamnya kekerasan seksual pada anak dan harus segera dihentikan," papar Arist.

Selain itu, kata Arist pada tanggal 21 April tersebut bertepatan dengan ulang tahun Risa. "Kami akan bawa surat terakhir Risa, dan sebagai peringatan ulang tahun mereka," kata Arist.

Menurut Arist, kampanye anti kekerasan seksual anak yang merupakan gerakan nasional yang didengungkan pihaknya diharapkan dapat meminimalisir tindak kekerasan seksual pada anak.
Sebelumnya Komnas PA telah menyatakan di tahun 2013 ini sebagai tahun Darurat Kekerasan Seksual Anak.

Pasalnya kasus Risa merebak di awal tahun 2013 dan data di tahun 2012 menunjukkan tingginya angka kekerasan anak.

Untuk itu, Komnas PA mendesak pemerintah mengamendemen sebagian pasal dalam UU Perlindungan Anak No 23/2002 yakni dalam pemberian sanksi hukuman bagi pelaku tindakan kekerasan pada anak.
Sanksi berupa hukuman penjara 10 tahun hingga 15 tahun yang tertuang dalam UU No 23/2002 harus dirubah menjadi hukuman penjara lebih berat yakni minimal 20 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Amandemen yang diusulkannya ini terkait terkuaknya kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada Rs, bocah perempuan 11 tahun yang sempat koma di RSUP Persahabatan dan meninggal dunia awal Januari lalu.

"Karena tindakan kekerasan pada anak sudah merupakan kejahatan berat. Jadi harus diberikan hukuman seberat-beratnya," kata Arist.

Selain itu, Arist menyayangkan sikap ibu negara Any Yudhoyono yang tidak responsif dengan banyaknya kekerasan seksual pada anak dari tahun ke tahun. "Idealnya ibu Ani yang jadi ikon anti kekerasan seksual anak di Indonesia. Tapi karena beliau tidak responsif dan kami tawarkan ke Jokowi, akhirnya Gubernur Jokowi yang bersedia," kata Arist.

Sumber :
tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar