Selasa, 02 April 2013

Ada Aturan Menjadi Penghuni Rusun

Keberadaan Rumah Susun (Rusun) Waduk Pluit menjadi daya tarik sejumlah warga di DKI Jakarta. Selain harga yang terjangkau, posisinya juga dianggap sangat strategis untuk beraktivitas.

Namun, fasilitas yang disediakan bagi warga kurang mampu itu justru banyak ditempati penghuni liar, khususnya masyarakat yang dianggap mampu serta memiliki sejumlah kendaraan.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) sejumlah kamar di Rusun Waduk Pluit sudah ditempati warga. Penempatan itu sudah berlangsung sejak menjadi lokasi pengungsian akibat banjir pada pertengahan Januari lalu.

"Ya, waktu banjir kan dipake untuk pengungsian dan ada juga yang menduduki," ujar Jokowi di Balai Kota Jakarta, Selasa (2/4).

Jokowi menambahkan, tidak semua orang bisa menempati Rusun Waduk Pluit, sebab Pemprov DKI memiliki aturan jelas untuk menjadi penghuni di lokasi itu.

"Aturan yang siapa yang boleh menempati di situ itu aturan mainnya di kita," tegasnya.

Tidak hanya itu, Jokowi telah memberikan instruksi kepada Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Jonathan Pasodung guna membuat aturan tegas. Terutama, bagi warga yang tidak memenuhi syarat, namun enggan pindah.

"Jangan sampai langsung enggak mau keluar dari situ. di situ hanya kita peruntukan untuk lingkungan di Waduk Pluit. Tahun ini dibangun lagi 4 atau 6 lupa saya," tegasnya.

Sumber :
merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar