Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah diangkat oleh DPRD
Jakarta sebagai DKI-1. Namun ternyata Ahok belum berstatus Gubernur
definitif. Ahok masih harus menunggu keputusan dari Presiden Jokowi.
Pengangkatan
Ahok sebagai Gubernur DKI didasarkan pada Perpu No 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Perpu Pilkada ini
menggantikan Undang-undang No 22 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala
Daerah yang kontroversial.
Dalam pasal 203 Perpu, diatur bahwa
pengangkatan Ahok didasarkan pada Undang-undang No 32 Tentang
Pemerintahan Daerah. Sebab, Ahok, dan Jokowi, di Pilgub DKI 2012
terpilih dan diangkat menggunakan aturan yang termaktub di Undang-undang
No 32 Tahun 2004.
Berikut bunyi Pasal 203 Perpu Pilkada:
(1)
Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang
diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa
jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil
Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota yang diangkat berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme
pengisiannya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini.
Soal
pengumuman Ahok sebagai Gubernur DKI Jumat (14/11) hari ini, DPRD DKI
mendasarkan pada surat Mendagri soal pengangkatan Ahok menjadi DKI-1.
Soal usulan DPRD ini, sebenarnya diatur dalam Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004. Namun Undang-undang ini sudah tak berlaku seiring keluarnya
Undang-undang No 22 Tahun 2014, yang kemudian digantikan oleh Perpu
Pilkada.
"DPRD DKI telah menerima surat Mendagri perihal pengangkatan wakil
gubernur DKI menjadi Gubernur DKI sisa masa jabatan 2014-2017. Saya
dengan ini secara resmi mengumumkan dan mengusulkan Basuki T Purnama
menjadi gubernur hingga sisa masa jabatan 2014-2017," kata Ketua DPRD
DKI Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan dasar pengumuman dan pengusulan
Ahok sebagai Gubernur DKI.
Terlepas dari pengumuman oleh DPRD
hari ini, untuk menjadi Gubernur, Ahok perlu menunggu surat keputusan
dan pelantikan dari Presiden Jokowi. Soal pelantikan Ahok ini, diatur
dalam pasal 163 Perpu Pilkada. Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 163
(1) Gubernur dilantik oleh Presiden di ibukota negara.
Jadi,
meski sudah diangkat oleh DPRD, Ahok masih harus menunggu pelantikan
dari Presiden Jokowi, yang selama ini disebut sebagai beking-nya di DKI.
Terima Kasih Ahok untuk DPRD DKI
Pada kesempatan tersebut, Ahok berterima kasih kepada DPRD DKI atas digelarnya rapat paripurna pelantikan, Jumat (14/11/2014).
Menurut Ahok, DPRD DKI Jakrta telah menjalankan perintah konstitusi.
“Kita
terima kasih kepada DPRD yang telah melaksanakan perintah konstitusi,
termasuk permintaan untuk melaksanakan surat dari Kemendagri,” kata Ahok
usai Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih,
Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).
“Itu yang kita sampaikan terima kasih saja ke kawan-kawan DPRD yang melaksanakan ini,” sambungnya.
Ahok
menilai sebetulnya tanpa Rapat Paripurna DPRD pun Presiden Jokowi tetap
akan melantik dirinya. “Jadi sebetulnya tanpa Paripurna DPRD pun
presiden akan melantik. Cuma kita kan orang timur suka upacara gitu
(Rapat Paripurna) dari dulu, supaya DPRD ada paripurna ada acara,” jelas
mantan Bupati Bangka Belitung Timur.
Lanjutnya, posisi DPRD bukan
berarti dapat menyandera pelantikannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Penetapannya sebagai Gubernur merupakan aturan konstitusi.
“Bukan
berarti DPRD bisa menyandera pelantikan kita. Karena ini kan
undang-undang yang menunjukkan DPRD masih banyak yang mengerti tata
krama,” lanjutnya.
Menurut Ahok pelantikannya sebagai Gubernur DKI
tergantung Presiden Joko Widodo. “Tergantung Presiden, presiden tanda
tangan, terus dilantik. Kalo nggak sempat, wapres, wapres nggak sempat
Mendagri. Pelantikannya nanti di Ibu Kota,” tutupnya.
Gubernur Pertama Yang Dilantik Presiden
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta hari ini mengumumkan Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI menggantikan Joko Widodo
(Jokowi). Selanjutnya DPRD DKI Jakarta akan mengirimkan surat ke
Kementerian Dalam Negeri agar Ahok dilantik menjadi gubernur.
"Secepat-cepatnya,
ya 1-2 hari ini (surat akan dikirim)," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi
Marsudi usai paripurna pengumuman pengangkatan Ahok di Gedung DPRD, Jl
Kebon Sirih, Jakpus, Jumat (14/11/2014).
Ahok pun berterima kasih
kepada DPRD karena mengikuti perintah konstitusi. "Kami terima kasih
kepada DPRD yang telahmelaksanakan perintah konstitusi, termasuk
permintaan untuk melaksanakan surat dari Kemendagri," kata mantan Bupati
Belitung Timur itu.
Ahok akan menjadi gubernur pertama yang
dilantik oleh presiden. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Daerah. Pada pasal 163 Perpu tersebut disebutkan bahwa, Gubernur
dilantik oleh Presiden di ibu kota negara.
Sebelum Perpu Pilkada
berlaku pelantikan kepala daerah mengacu pada Undang-undang nomor 32
tahun 2004. Pada pasal 111 UU tersebut menyebutkan bahwa, Gubernur dan
wakil Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Berikut ini bunyi dua UU tersebut:
Pasal 163 Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada
(1) Gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota negara.
(2) Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden.
(3) Dalam hal Wakil Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilakukan oleh Menteri.
Pasal 111 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pilkada yang sudah tidak berlaku.
(1) Gubernur dan wakil Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
(2) Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden.
(3) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD.
(4) Tata cara pelantikan dan pengaturan selanjutinya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
KMP Tak Hadir
Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI Jakarta hanya dihadiri orang-orang
fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Meskipun
tidak kuorum tetapi pengumuman surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
terkait pengangkatan gubernur tetap berjalan.
"Ya tidak ada masalah (KMP tidak hadir), itu kan masalah pribadi, harus bisa dipisahkan," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Prasetyo menjamin tidak akan ada masalah dalam pengumuman tersebut
tidak memenuhi kuorum. Sebagai Ketua DPRD dirinya hanya menjalankan
tugas dan bersikap tegas.
"Kebetulan saya diperintahkan oleh Kemendagri untuk mengumumkan jadi
tidak ada masalah apa-apa. Mau kuorum atau tidak tetap diumumkan ini
tidak ada perdebatan," ungkapnya.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi
berlangsung singkat. Setelah dibuka dilanjutkan langsung dengan
pembacaan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Acara yang
dimulai sekitar pukul 11.00 WIB hanya berlangsung tidak lebih dari 15
menit.
"Saya selaku ketua DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan dan mengusulkan
kepada presiden melalui Mendagri untuk pengangkatan dan melantik Basuki
Tjahaja Purnama menjadi gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya ketua DPRD
akan mengirim surat melalui Mendagri untuk pengesahannya," ungkap
Prasetyo dalam rapat paripurna istimewa. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar