Presiden Joko Widodo (Jokowi) diagendakan akan menandatangani Peraturan
Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.
Sebab berkas draf PP sudah berada di tangan Jokowi.
Direktur
Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda
Kemendagri) Djohermansyah Johan mengatakan, draf PP turunan Perppu Nomor
1 Tahun 2014 sudah selesai. Dan kini draf tersebut sudah berada di
tangan Jokowi.
"PP-nya sudah ada. Rencananya hari ini ditandatangani," ungkapnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/11/2014).
Setelah
ditandatangani, maka Kemendagri akan merekomendasikan mekanisme
pemilihan atau pengisian jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sehingga
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Gubernur DKI Jakarta dapat memilih
Wagub DKI Jakarta dengan landasan hukum yang kuat.
Djohermansyah
mengungkapkan, dirinya belum mengetahui isi dari PP tersebut.
Menurutnya, semua pihak dapat mengetahuinya setelah publish di website
Kemendagri.
"Saya ngak tahu isi draf PP-nya," tutupnya. [merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar