Dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta dengan agenda pembacaan pandangan fraksi terkait mundurnya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Fraksi Gerindra dengan tegas menyatakan memberhentikan dirinya.
Menyikapi pernyataan tersebut, Joko Widodo alias Jokowi menilai tidak ada yang salah dari pernyataan yang disampaikan Fraksi Gerindra di dalam ruang sidang Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu.
"Lho, ya memang saya yang minta diberhentikan," ujar Jokowi di Ballroom Gedung Balai Kota, Jakarta, Senin (6/10/2014).
Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, dalam pembacaan pandangannya menyatakan memberhentikan Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Dengan demikian, fraksi Gerindra DKI dalam pandangan fraksi ini menyatakan, memberhentikan Joko Widodo untuk menerima ataupun menjalankan sebagai pimpinan negara yang terpilih," ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra, Abdul Ghoni saat membacakan pandangan fraksi yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Abdul juga menyayangkan pengunduran diri pria yang sapaan akrabnya Jokowi itu dari jabatannya sebagai Gubernur DKI sebelum periode yang ditentukan, yakni tahun 2017.
Karena itu, Abdul berharap kedepannya ada Peraturan Perundang-undangan yang ketat untuk mengatur mengenai masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Periode diatur dalam Undang-Undang yang mengikat, sehingga jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak mudah dilepas, tidak hanya dijadikan batu loncatan saja," kata Jokowi. [tribun]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar