DPRD DKI Jakarta akan melakukan sidang paripurna untuk melanjutkan
proses pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Dalam
rapat kali ini, fraksi-fraksi di DPRD akan menyampaikan pandangan atas
mundurnya Jokowi.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan,
pimpinan akan melakukan koordinasi dengan ketua fraksi. "Persetujuan
itu memang dijadwalkan untuk diberikan juga hari ini, tetapi pagi ini
pimpinan meminta ada rapat koordinasi informal terlebih dahulu antara
pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi," kata Prasetyo di Balai Kota DKI
Jakarta, Senin (6/10/2014).
Rapat koordinasi ini akan dilaksanakan
pada pukul 10.00 WIB. Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta
Mangara Pardede, rapat ini dilakukan untuk membahas mekanisme pemberian
persetujuan terhadap pengunduran diri Jokowi. Karena seperti diketahui,
pada Jumat 3 Oktober 2014 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja
mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah.
"Ada surat dari Kemendagri yang mengatakan bahwa DPRD
harus mempertimbangkan juga pengganti peraturan di Undang-Undang Nomor
32," terangnya.
Dalam revisi UU No. 32/2004, penyampaian rencana
pengunduran diri kepala daerah ke DPRD hanya berupa pemenuhan etika
saja, sehingga tidak masalah bila ada fraksi yang menolak permintaan
pengunduran diri. Persetujuan mengenai pengunduran diri sendiri, murni
ada di tangan Presiden yang berwenang untuk mengeluarkan Keppres.
"Karena
Undang-Undang itu sudah diteken dan berlaku, jadi rapim itu akan
memutuskan apakah lanjut (membahas pengunduran diri Jokowi) di paripurna
atau tidak?" ujar Mangara.
Sebelum Paripurna, DPRD Minta Rapat Informal
Sebelum digelar Paripurna, para pimpinan DPRD dan Fraksi meminta terlebih dahulu diadakan rapat informal.
"Pagi ini pimpinan meminta ada rapat koordinasi informal terlebih dahulu antara pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi sebelum memberikan persetujuan pengunduran diri Joko Widodo" kata Mangara, Senin, (6/10/2014). [merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar