Senin, 06 Oktober 2014

Ini Kenapa Jokowi Masih Boleh Pakai Rumah Dinas Meski Telah Dilengserkan

Pengunduran diri Gubernur Joko Widodo (Jokowi) resmi disetujui DPRD DKI Jakarta. Namun, menurut Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) status Jokowi masih tetap gubernur. Jokowi masih akan tetap berkantor dan masih tetap boleh menggunakan fasilitas Gubernur, seperti rumah dinas.
Ahok menuturkan, masih ada beberapa proses untuk Jokowi lepas dari statusnya sebagai orang nomor satu di DKI. "Sekarang status saya masih wagub. Pak Jokowi juga masih gubernur sekarang, sampai nanti presiden tandatangan bikin surat," ujar Ahok pada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2014).
Setelah mengetuk palu dalam paripurna sore tadi, DPRD akan mengirimkan surat persetujuan pengunduran diri Jokowi kepada Mendagri. Setelah pengunduran diri Jokowi, secara konstitusional Ahok akan menduduki jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI. Jabatan ini akan diembannya sampai DPRD menentukan siapa yang menjadi wakil gubernur.
"DPRD akan kirim surat pada presiden. Kemudian presiden akan buat surat pemberhentian gubernur, baru saya jadi Plt Gubernur. Status saya sekarang masih biasa-biasa saja," imbuhnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI dari Gerindra, M Taufik menyatakan surat tersebut akan diserahkan ke Mendagri, pada Selasa (7/10) besok. Namun saat disinggung kapan dewan akan membicarakan pengangkatan Ahok sebagai gubernur, Taufik tak mau berkomentar.
Menurutnya, lebih baik menuntaskan soal jabatan Jokowi di Jakarta hingga nanti dia dilantik sebagai presiden. "Setelah 20 Oktober baru dibahas (soal Ahok). SK pak Jokowi saja belum ditandatangani presiden kok," ujarnya.  [detik]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar