Pengunduran diri Gubernur Joko Widodo (Jokowi) resmi disetujui DPRD DKI
Jakarta. Namun, menurut Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
status Jokowi masih tetap gubernur. Jokowi masih akan tetap berkantor
dan masih tetap boleh menggunakan fasilitas Gubernur, seperti rumah
dinas.
Ahok menuturkan, masih ada beberapa proses untuk Jokowi
lepas dari statusnya sebagai orang nomor satu di DKI. "Sekarang status
saya masih wagub. Pak Jokowi juga masih gubernur sekarang, sampai nanti
presiden tandatangan bikin surat," ujar Ahok pada wartawan di Balai
Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2014).
Setelah
mengetuk palu dalam paripurna sore tadi, DPRD akan mengirimkan surat
persetujuan pengunduran diri Jokowi kepada Mendagri. Setelah pengunduran
diri Jokowi, secara konstitusional Ahok akan menduduki jabatan sebagai
pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI. Jabatan ini akan diembannya sampai
DPRD menentukan siapa yang menjadi wakil gubernur.
"DPRD akan
kirim surat pada presiden. Kemudian presiden akan buat surat
pemberhentian gubernur, baru saya jadi Plt Gubernur. Status saya
sekarang masih biasa-biasa saja," imbuhnya.
Terpisah, Wakil Ketua
DPRD DKI dari Gerindra, M Taufik menyatakan surat tersebut akan
diserahkan ke Mendagri, pada Selasa (7/10) besok. Namun saat disinggung
kapan dewan akan membicarakan pengangkatan Ahok sebagai gubernur, Taufik
tak mau berkomentar.
Menurutnya, lebih baik menuntaskan soal
jabatan Jokowi di Jakarta hingga nanti dia dilantik sebagai presiden.
"Setelah 20 Oktober baru dibahas (soal Ahok). SK pak Jokowi saja belum
ditandatangani presiden kok," ujarnya. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar