Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui pengunduran diri Joko Widodo (Jokowi) sebagai gubernur dengan beberapa catatan.
Sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta menyampaikan persetujuan tersebut dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap pengunduran diri Jokowi di Jakarta, Senin (6/10/2014).
Partai Gerindra menyatakan menyetujui pengunduran diri dan pemberhentian Jokowi sebagai gubernur dengan catatan ke depan ada peraturan yang lebih rinci tentang periode jabatan gubernur.
Abdul Ghoni, anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, berharap selanjutnya gubernur tidak lagi meninggalkan jabatannya untuk mencalonkan diri menjadi presiden.
"Kami Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rangka memberikan pendidikan politik dan proses demokratisasi yang lebih baik bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, berharap persoalan ini tidak terulang kembali di kemudian hari," katanya.
Ia mengatakan kejadian pengunduran diri pejabat gubernur yang belum menyelesaikan masa jabatannya sampai akhir periode terjadi karena belum adanya aturan rinci tentang periodisasi jabatan gubernur dan wakil gubernur.
"Sebaiknya diatur lebih tegas dalam undang-undang serta peraturan yang berlaku. Periodisasi lima tahun masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sebaiknya diatur dalam undang-undang serta peraturan yang berlaku sehingga jabatan gubernur dan wakil gubernur tidak mudah dilepaskan begitu saja, tidak hanya dijadikan batu loncatan," katanya.
Sementara Fraksi Partai Demokrat-Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan mendukung dan menyetujui pengunduran diri Jokowi namun mempertanyakan komitmen Jokowi dalam memimpin DKI.
"Ketika masyarakat Jakarta menaruh harapan besar akan Jakarta Baru, dengan mudahnya Jokowi mengajukan cuti hanya karena mencalonkan diri sebagai presiden. Padahal saat itu dibutuhkan pemimpin yang punya komitmen besar. Mohon penjelasannya," kata Taufiqurrahman dari Fraksi Partai Demokrat.
Ia juga menyebut Jokowi mudah melepas tanggung jawab sebagai gubernur karena berhenti tanpa melalui proses evaluasi kinerja selama menjadi gubernur.
"DPRD berhak meminta laporan keterangan pertanggungjawaban. Namun tidak adanya evaluasi perlu mendapat perhatian serius, DPRD berhak mendapat jawaban dari gubernur," katanya.
Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menyatakan memaklumi dan menerima pengunduran diri Jokowi dan mengucapkan selamat atas terpilihnya Jokowi sebagai presiden.
"Fraksi PKS sebenarnya menyayangkan kepergian Saudara Gubernur pada saat tugasnya belum tuntas, kami mengharapkan masalah pengunduran diri seorang gubernur menjadi presiden akan menjadi bahan penyempurnaan aturan perundang-undangan," kata Abdurrahman Suhaimi saat membacakan pandangan Fraksi PKS.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga menyetujui pengunduran diri Jokowi. Namun partai itu menilai Jokowi telah melanggar sumpah jabatan karena dalam pengucapan sumpah jabatan gubernur bersumpah melaksanakan kerja selama lima tahun.
"Pencalonan gubernur sebagai preaiden tidak pernah berkonsultasi dulu dengan DPRD namun nasi telah jadi bubur. Opini dan citra sudah jadi realitas dan kenyataan. Fraksi PPP tidak bisa berkata-kata, selamat jalan, selamat menjalankan tugas negara yang lebih berat," kata Ichwan Zayadi dari PPP.
Sementara Zainuddin dari Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta mengatakan,"Fraksi Partai Golkar meminta Saudara Gubernur yang sebentar lagi dilantik jadi Presiden sekiranya bisa menggunakan pengaruhnya agar ke depan siapa pun yang memegang jabatan gubernur bisa mengedepankan akhlakul karimah."
Sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Partai Nasdem menyatakan persetujuannya tanpa banyak catatan. [antara]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar