Selasa, 28 Oktober 2014

Pembully Jokowi yang Ditahan Berprofesi Tukang Tusuk Sate

MA (24 tahun), warga Ciracas, Jakarta Timur ditahan di Mabes Polri, setelah diamankan dari rumahnya, karena tuduhan menghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook dengan mengedarkan gambar persetubuhan doggy style "Jokowi-Mega". Pria yang sehari-hari bekerja membantu dagang sate ini ditahan sejak Kamis lalu hingga Selasa ini (28/10/14).Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengungkapkan, MA ditangkap di rumahnya karena mengunggah gambar-gambar disertai kata-kata mengandung SARA tentang Jokowi di status facebook-nya.
MA, kata Irfan, terbawa situasi politik memanas saat pemilihan presiden Juli lalu. Gambar-gambar itu, menurut pengakuan MA, diambil dari Internet.
“Dia itu hanya ikut-ikutan. Terjebak situasi politik saat itu,” helas Irfan kepada wartawan, Selasa (28/10/14).Irfan meyakinkan, tindakan MA itu hanya karena tidak mengerti dan tidak paham bahwa apa yang diperbuat di akun facebook-nya beresiko ancaman pidana. Mengingat, dia hanya seorang pedagang sate di daerahnya. “Dia juga sudah menghapus konten-konten yang diunggah ke aku Facebook-nya,” jelas Irfan.
Penangkapan MA terjadi tepatnya Kamis pagi (23/10/14). Diawali, empat orang berpakaian sipil datang di rumah MA. Kempat orang mengakui sebagai anggota polisi itu menanyakan beberapa hal tekait gambar-gambar yang diunggah MA. Kemudian, MA digelandang ke Mabes Polri.
“MA diperiksa selama 24 jam. Kemudian, MA Jumat ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap kuasa hukum MA.
Diakui Irfan, kini MA yang menjadi kliennya dikenakan tuduhan melanggar beberapa pasal berlapis, yaitu pasal pencemaran nama baik dalam Undang-undang ITE, dan UU pornografi. Ancaman hukuman yang dimantikkan kepada MA sampai 10 tahun penjara.
Praktis, MA menjadi orang atau Netizen pertama yang dijebloskan ke tahanan Mabes dengan tuduhan menghina Presiden. Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat atau Netizer lain untuk tidak sembarangan menulis kata-kata atau menggunggah gambar yang dapat dijerat pidana seperti yang dialami MA.  [lensaindonesia]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar