Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah
merampungkan pembahasan nomenklatur kementerian pemerintah Joko
Widodo-Jusuf Kalla. Dalam waktu dekat, DPR akan membalas surat Jokowi
yang meminta pertimbangan DPR terkait perubahan nomenklatur kabinet
pemerintahan mendatang.
"Mudah-mudahan bisa (hari ini
diserahkan). Yang jelas sudah selesai tinggal persetujuan pimpinan dan
tinggal dikomunikasikan dengan Pak Jokowi kapan dikirimnya," kata Wakil
Ketua DPR Agus Hermanto, Sabtu (25/10/2014).
Dalam
pembahasan surat Jokowi, DPR telah mengundang sejumlah pakar dan
jajaran birokrat untuk meminta pandangan. Poin-poin pertimbangan DPR
kata Agus, merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 dan UU lain yang
terkait, termasuk UU Kementerian Negara.
Pada dasarnya, penetapan
kabinet bersama kementerian merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
Namun, Agus mengatakan DPR menanggapi surat Jokowi dengan memberikan
pertimbangan terhadap perubahan struktur kementerian pemerintah
mendatang.
"Kami berikan pandangan, ada yang positif ada yang negatif," ujarnya. Surat pertimbangan DPR ada tiga lembar membahas enam poin.
Politikus
Demokrat itu menegaskan, semua pertimbangan DPR terkait nomenklatur
kabinet akan dikembalikan kepada Jokowi selaku Presiden.
Menurut
dia, tidak masalah bila kemudian ternyata Jokowi tetap menetapkan
perubahan struktur kementerian tanpa pertimbangan DPR, karena penentuan
kementerian merupakan hak prerogatif Presiden.
"Namun, karena
suratnya minta pertimbangan, maka DPR harus menyikapi. Saya berharap
hari ini sudah tuntas, sehingga kalau mau diumumkan besok tidak
masalah," tegasnya. [vivanews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar