Molornya surat keterangan (SK) Penetapan Kelengkapan DPRD DKI dari
Kementerian Dalam Negeri, berakibat molor pula proses pengunduran diri
presiden terpilh Joko Widodo (Jokowi) dari Gubernur DKI Jakarta. Ocehan Jokowi di sejumlah media bahwa dirinya sudah mengajukan surat
pengunduran diri, membuat jajaran dewan jadi terpojok.
Di beberapa media massa, Jokowi menyatakan sudah
menyerahkan surat pengunduran diri ke dewan, sehubungan dengan pelantikan dirinya sebagai Presiden RI ke-7 pada 20 Oktober 2014 yang akan datang. Namun jajaran
dewan yang saat ini belum memiliki kepemimpinan definitif belum bisa
memproses permohonan Jokowi.
“Sebelum ada pembentukan kepemimpinan dewan secara definitif, kami
belum bisa memproses surat yang diajukan Pak Jokowi,” kata Wakil Ketua
Sementara DPRD DKI Mohammad Taufik di kantornya kawasan Gambir, Selasa
(23/9/2014).
Walaupun dewan sudah menetapkan pimpinan definitif, namun belum
disahkan oleh Kemendagri, sehingga belum bisa berbuat apa-apa. “Kami
masih menunggu SK Penetapan Kelengkapan Dewan dari Depdagri,” ujar
Taufik yang kini banyak dibicarakan orang sebagai salah satu calon
wagub, pendamping Ahok.
Intinya, Taufik menegaskan secara formal DPRD DKI belum menerima
surat pengunduran diri seperti dikatakan Jokowi. “Kami belum terima
surat tersebut,” tandas Taufik, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta.
Calon Ketua DPRD DKI Prasetyo Edimarsudi menyatakan Jokowi sudah
membuat surat pengunduran diri tersebut. “Surat itu kini dititipkan ke
saya dan siap diproses setelah terbentuknya kelengkapan dewan definitif,
karena aturannya memang seperti itu,” kata politisi PDIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar