Udar Pristono, tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang
terkait proyek pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus
Transjakarta (BKTB) merasa dikriminalisasi oleh Kejaksaan Agung
(Kejagung) atas kasus yang menjeratnya.
Melalui kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, Udar mengatakan ada
penerapan hukum yang keliru sehingga membuat dirinya dikriminalisasi.
"Dalam perkara ini, tampak adanya penafsiran hukum dan penerapan
hukum yang keliru dari penyidik Kejaksaan Agung terhadap posisi hukum
Klien kami, Bapak Udar Pristono. Sehingga mengakibatkan terjadinya
kriminalisasi," kata Wa Ode dalam rilis yang diterima, Selasa (23/9/2014).
Menurut Wa Ode, dalam SK Gubernur No. 2082 tahun 2012, Udar bertindak
sebagai Penguna Anggaran (PA) sehingga tidak berperan langsung dalam
kegiatan proyek yang diduga telah terjadi korupsi.
"Sesuai SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.2082/2012, maka tugas dan
tanggung jawab PA kewenangannya diambil alih oleh Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA), yaitu Gubernur DKI dan tidak lagi memiliki kewenangan
dalam hal segala urusan yang menyangkut pengadaan barang/jasa," ujar Wa
Ode.
Hal itu, sesuai dengan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/jasa Pemerintah jo Peraturan Presiden No. 70 Tahun
2012, diktum kedua huruf h sampai huruf n.
Oleh karena itu, lanjut Wa Ode, yang menjadi tanggung jawab kliennya
selaku PA hanyalah menjalankan kapasitasnya sebagai Kepala Dinas. Dengan
kata lain, hanya sekedar mengetahui atau tidak dapat dilibatkan dalam
kasus pengadaan barang/jasa armada transjakarta. Lantaran, tidak
memiliki kewenangan atas kegiatan proyek tersebut.
Atas dasar itulah, Wa Ode meminta supaya Joko Widodo (Jokowi) yang
ketika proyek berjalan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, diperiksa
oleh penyidik Kejagung.
Mengingat, Selaku Gubernur DKI, Joko Widodo tahu perihal proyek
senilai Rp 1,5 triliun tersebut. Apalagi, selaku Kepala Dinas
Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Udar selalu melaporkan perihal proses
pengadaan bus transjakarta tahun 2013, kepada Joko Widodo dan Wakil
Gubernur DKI Jakarta.
"Sudah sepatutnya menurut hukum, Gubernur DKI Jakarta Bapak Joko
Widodo dan Wagub DKI ikut diperiksa dan diminta keterangannya di depan
penyidik Kejaksaan Agung karena keduanya mengetahui pelaksanaan prosese
pengadaan tersebut," tegas Wa Ode.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar