Masyarakat pemilih Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla hari ini Rabu
(3/9/2014) mengajukan judicial review (uji materi) atas pasal 29
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Mereka
meminta agar pasal tersebut yang mengatur tatacara pengunduran diri
seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah dibatalkan.
Menurut
pasal tersebut, seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah yang
mengundurkan diri dari jabatannya harus melalui mekanisme rapat
paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kuasa hukum masyarakat pemilih
Jokowi, Refly Harun, mengatakan aturan dalam pasal tersebut memunculkan
ketidakpastian dan mengacauakan tata negara.
Dia mencontohkan
kasus penolakan pengunduran diri Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto
tahun 2011 lalu. Bukan tidak mungkin kasus serupa bisa terjadi pada
Jokowi yang saat ini juga mengajukan pengunduran diri dari jabatannya
sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Padahal Jokowi mundur karena
terpilih sebagai Presiden Indonesia periode 2014-2019. Pria yang kini
masih menjabat Gubernur DKI Jakarta itu akan dilantik sebagai presiden
pada 20 Oktober yang akan datang. Sesuai ketentuan tidak boleh ada
rangkap jabatan, maka Jokowi harus mundur dari jabatannya sebagai
Gubernur DKI Jakarta.
Namun dengan ketentuan dalam pasal 29 UU nomor 32 tahun 2004, proses pengunduran diri Jokowi akan memerlukan proses panjang.
"Semestinya
pengunduran diri itu bisa sepihak, seperti saat Presiden Soeharto
mundur tidak perlu melalui sidang MPR," kata Refly saat berbicang dengan
detikcom, Rabu (3/9/2914).
Apabila dipertahankan, dikhawatirkan
ketentuan dalam pasal tersebut bisa disalahgunakan oleh politisi untuk
menghambat lawan politiknya.
Refly yakin uji materi pasal 29 UU
nomor 32 tahun 2004 itu bisa diputus sebelum Jokowi dilantik sebagar
presiden terpilih pada 20 Oktober nanti.
"Sangat mungkin, kasus
seperti ini bisa diputukan dalam 1 hari. Ingat dulu MK pernah memutus
agar pemilih bisa menggunakan KTP atau Paspor dalam satu hari sidang,
pagi dibuka sore diputus," papar Refly. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar