Rabu, 03 September 2014

Pemilih Jokowi Minta Ketentuan Gubernur Mundur Harus Izin DPRD Dibatalkan

Masyarakat pemilih Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla hari ini Rabu (3/9/2014) mengajukan judicial review (uji materi) atas pasal 29 Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Mereka meminta agar pasal tersebut yang mengatur tatacara pengunduran diri seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah dibatalkan.
Menurut pasal tersebut, seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengundurkan diri dari jabatannya harus melalui mekanisme rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kuasa hukum masyarakat pemilih Jokowi, Refly Harun, mengatakan aturan dalam pasal tersebut memunculkan ketidakpastian dan mengacauakan tata negara.
Dia mencontohkan kasus penolakan pengunduran diri Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto tahun 2011 lalu. Bukan tidak mungkin kasus serupa bisa terjadi pada Jokowi yang saat ini juga mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Padahal Jokowi mundur karena terpilih sebagai Presiden Indonesia periode 2014-2019. Pria yang kini masih menjabat Gubernur DKI Jakarta itu akan dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober yang akan datang. Sesuai ketentuan tidak boleh ada rangkap jabatan, maka Jokowi harus mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Namun dengan ketentuan dalam pasal 29 UU nomor 32 tahun 2004, proses pengunduran diri Jokowi akan memerlukan proses panjang.
"Semestinya pengunduran diri itu bisa sepihak, seperti saat Presiden Soeharto mundur tidak perlu melalui sidang MPR," kata Refly saat berbicang dengan detikcom, Rabu (3/9/2914).
Apabila dipertahankan, dikhawatirkan ketentuan dalam pasal tersebut bisa disalahgunakan oleh politisi untuk menghambat lawan politiknya.
Refly yakin uji materi pasal 29 UU nomor 32 tahun 2004 itu bisa diputus sebelum Jokowi dilantik sebagar presiden terpilih pada 20 Oktober nanti.
"Sangat mungkin, kasus seperti ini bisa diputukan dalam 1 hari. Ingat dulu MK pernah memutus agar pemilih bisa menggunakan KTP atau Paspor dalam satu hari sidang, pagi dibuka sore diputus," papar Refly. [detik]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar