Senin, 29 September 2014

Partai Pro-Prabowo Absen Pelantikan Jokowi, 'Itu Bunuh Diri'

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, mengatakan konstitusi memang tak mengatur kewajiban anggota dan pimpinan MPR wajib menghadiri paripurna pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2014, Joko Widodo-Jusuf Kalla, pada 20 Oktober nanti. "Kalau ada partai tak hadir, bunuh diri itu namanya," kata Saldi saat dihubungi, Senin malam (29/9/2014).
Sebelumnya beredar kabar bahwa partai pro-Prabowo yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih bakal absen dalam pelantikan Jokowi-JK. Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Ahmad Muzani mengatakan partainya belum menentukan bakal hadir atau absen dalam pelantikan Jokowi-JK.
Adapun Ketua Fraksi Partai Gerindra di MPR, Martin Hutabarat, membantah kabar tersebut. "Tidak mungkin ada skenario semacam itu," katanya. Bantahan serupa disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi.
Jika partai anggota Koalisi Merah Putih benar-benar tidak hadir dalam paripurna pelantikan itu, Saldi menuturkan partai tersebut bakal menjadi musuh rakyat. Andai tak hadir, konstituen mereka akan kecewa karena bisa berpotensi ada kosongnya kekuasaan. "Jangan karena ada perbedaan lalu membiarkan terjadi vacuum of power," ujar Saldi.
Sadli menganggap kedewasaan anggota Dewan diuji saat hadir dalam sidang paripurna pelantikan presiden 2014. "Setelah datang, habis itu bertarung politik lagi, enggak apa-apa," kata Saldi.
Namun, dengan ditolaknya gugatan uji materi Pasal 84 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD atau yang dikenal UU MD3, besar kemungkinan posisi Ketua MPR diduduki oleh kader partai anggota Koalisi Merah Putih. Meski begitu, tutur Saldi, secara etika, pimpinan MPR harus hadir dalam pelantikan presiden dan wakil presiden. "Mereka tak boleh ngeles dengan alasan apa pun," ujarnya.  [tempo]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar