Wakil presiden terpilih Jusuf Kalla mengatakan pelantikan presiden dan
wakil presiden bisa dilakukan di depan Ketua Mahkamah Agung dan tidak
harus di depan semua pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
"Pelantikan itu tidak perlu semua (pimpinan MPR). Katakanlah, pakai
Ketua Mahkamah Agung juga bisa," ujarnya di Jakarta, Senin (29//2014).
Kalla
mengakui bahwa pimpinan MPR memang diperlukan dalam pelantikan. Namun
dalam perundang-undangan diatur bahwa pelantikan bisa dilakukan di depan
Ketua Mahkamah Agung. Kalla menjelaskan, meski pelantikan bisa
dilakukan di depan Ketua Mahkamah Agung, ia yakin semua pimpinan MPR
akan menghadiri pelantikan dan tidak akan ada perubahan yang diusulkan
dalam tata tertib MPR mengenai syarat pelantikan.
Dalam
tata tertib MPR saat ini, Jokowi tetap dilantik sebagai presiden
kendati tidak ada rapat paripurna MPR. Tata tertib MPR berisi: dalam hal
MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna DPR, atau dalam hal
DPR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh
pimpinan MA.
Bantahan dari Golkar
Politikus Partai Golkar yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih,
Tantowi Yahya, membantah akan menjegal pelantikan Joko Widodo dan Jusuf
Kalla pada 20 Oktober 2014.
"Mana ada itu skenario jegal-menjegal. Kami juga manusia waras yang punya akal sehat," ujar Tantowi saat ditemui Tempo di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
Pihak-pihak
yang menyebut partai koalisi pendukung capres Prabowo Subianto punya
skenario penjegalan melalui tata tertib MPR, menurut Tantowi, adalah
mereka yang ingin menjatuhkan Koalisi Merah Putih. Tantowi menegaskan
lagi, walaupun kursi ketua DPR dan MPR akan diduduki kader partai
pro-Prabowo, tidak akan ada sabotase pelantikan Jokowi-JK.
Dalam
Tata Cara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Hasil Pemilihan Umum,
menyebutkan pelantikan presiden diselenggarakan dalam Sidang Paripurna
MPR. Namun, apabila MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang, maka
pelantikan dapat dilangsungkan dalam rapat paripurna DPR.
Isu
yang beredar, akan ada skenario pada saat pelantikan 20 Oktober
mendatang, baik di sidang paripurna MPR maupun DPR, dengan sengaja tidak
akan diselenggarakan sehingga pelantikan tidak dapat terlaksana.
Anggota
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka,
menyerukan agar rakyat mengawasi betul jalannya pelantikan ini. [tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar