Sabtu, 06 September 2014

Ini Ongkos Koalisi "Tanpa Syarat" Jokowi

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Jafar mengatakan, partai politik koalisi Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK) mengharapkan keadilan dari sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi yang akan memutus perkara uji materi UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
"Kita tunggu saja uji materi di MK, siapa yang menang," ujar Marwan, Sabtu (6/9/2014).
Jika MK menolak uji materi UU MD3 yang digugat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, maka pemilihan ketua MPR, DPR, DPD, dan DPRD, melalui mekanisme voting (pemungutan suara) oleh anggota parlemen.
Jafar menilai, jika MK menolak uji materi UU MD3 maka koalisi parpol pendukung pemerintahan Jokowi-JK gagal memperebutkan jabatan lima pimpinan DPR, lima pimpinan MPR, Ketua DPD, dan Ketua DPRD di seluruh provinsi.
"Bisa jadi pendukung Jokowi-JK tidak dapat apa-apa, tidak akan mendapatkan 10 jabatan itu, ketua DPR dan wakilnya, ketua MPR dan wakilnya, dan seluruh alat kelengkapan dewan dan pansus bisa jadi tidak dapat apa-apa," terangnya.
Jika MK menolak uji materi UU MD3, Marwan menilai ini sebuah cara mencederai politik natural di negeri ini yang sifatnya kerja sama dan kompromistik. "Ini mengurangi rasa kebersamaan yang ada di parlemen, karena selama ini terjalin kebersamaan antar fraksi yang harmonis, itu bisa mengganggu stabilitas pemerintahan," ujar Ketua Fraksi PKB ini.  [metrotvnews]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar