Senada dengan Mahfud MD, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pernah menyatakan keyakinannya bahwa 99 persen pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa bakal kalah di Mahkamah Konstitusi.
Nah, saat ditanya pertimbangan apa yang mendukung keyakinannya itu, Refly menerangkan beberapa hal mendasar terkait kelemahan permohonan yang diajukan pasangan nomor urut 1 tersebut.
Pertama, tim hukum Prabowo-Hatta lebih mengedepankan asumsi dan hanya mengandalkan klaim kemenangan.
Kedua, pasangan yang sudah kalah dalam rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut kekurangan fakta hukum sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran pemilu.
"Mereka argumentasikan menang, tapi elaborasinya tidak banyak, hanya dua halaman lebih, klaim kemenangan tidak didukung data kuat," kata Refly saat dihubungi, Selasa (5/8).
terkait tuduhan kubu Prabowo-Hatta yang menyebut ada pelanggaran pemilu yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif, menurut mantan staf ahli di MK itu, pihaknya juga tidak menemukannya dalam elaborasi permohonan Prabowo-Hatta.
"Saya tidak menemukan itu dalam elaborasi permohonan, justeru saya kira lebih banyak pelanggaran administrasi yang belum tentu kecurangan. Seperti DPKTb, bengkaknya DPKTb bisa jadi dianggap sebagai kesalahan administrasi, belum tentu pelanggaran," jelasnya.
Lagipula, persoalan DPKTb tidak bisa dipastikan menguntungkan pasangan Jokowi-JK atau merugikan pasangan Prabowo-Hatta. Sebab, tidak ada yang bisa menginvestigasi siapa yang dipilih oleh pengguna DPKTb karena pemilu bersifat rahasia.
"Jadi Prabowo dalam gugatannya karena ada masalah DPKTb pemilu harus diulang. Gak semudah itu. Kecuali didukung fakta bukan asumsi," tandasnya. [jpnn]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar