Selasa, 05 Agustus 2014

Obor Rakyat Nasibmu Kini

Bareskrim Mabes Polri berharap presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dapat memenuhi panggilan ketiga, terkait kasus tabloid Obor Rakyat sebagai saksi korban. Melalui Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK Teguh Samudra, diminta pemeriksaan dilakukan setelah Idul Fitri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, pemeriksaan Jokowi akan membantu dan mempercepat proses hukum. Menurut dia, keterangan Jokowi nantinya akan dijadikan alat bukti.
"Pak Jokowi melaporkan karena Obor Rakyat memfitnah. Kata itu akan ditanyakan kepada beliau. Sehingga ada keterangan beliau langsung dalam bentuk BAP ( berita acara pemeriksaan). Ketika keterangan korban dibutuhkan, sangat tinggi itu alat bukti yang sah," kata Ronny kepada wartawan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2014).
"Pengacara tidak merasakan langsung. Jadi keterangannya sebagai orang yang mengetahui (kasus Obor Rakyat). Sehingga delik aduan itu bisa diproses lagi," tambah Ronny.
Ronny mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu kedatangan mantan wali kota Solo itu ke Bareskrim Mabes Polri. "Karena kita tergantung, menunggu saja. Ini delik pengaduan mau dicabut selesai," ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum sudah mengumumkan hasil Pilpres 2014 dan Joko Widodo (Jokowi) menyandang presiden terpilih untuk masa bakti 2014-2019, kemarin. Namun hal itu tak menyurutkan penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk memanggil Jokowi terkait kasus Obor Rakyat.
"Kirim surat panggilan pak Jokowi melalui kuasa hukumnya pada Selasa (22/7) untuk diperiksa pada Kamis (24/7) untuk melengkapi berkas sampai selesai ke Jaksa Penuntut Umum," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie lewat pesan singkat kepada merdeka.com, Rabu (27/7).
Pemanggilan ini adalah pemanggilan kedua, sebab pada pemanggilan pertama tanggal 18 Juli lalu, Jokowi tidak hadir. "Kami panggil melalui kuasa hukum Teguh Samudra pada tanggal 18 Juli guna diperiksa tanggal 21 Juli namun tidak hadir," jelas dia lagi.  [merdeka]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar