Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Joko Widodo dan
Jusuf Kalla (Jokowi dan JK) sebagai presiden dan wakil presiden
terpilih. Setelah menyandang status itu, baik Jokowi dan JK sudah
dikawal oleh pasukan pengamanan presiden (Paspampres).
"Kalau
sudah terpilih, sudah Paspampres sejak dua hari ditentukan (KPU).
Kemudian Paspampres sudah mengambil alih," kata Kadiv Humas Mabes Polri
Irjen Pol Ronny F Sompie kepada wartawan di Gedung Humas Mabes Polri,
Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2014).
Ronny mengatakan, setelah dua hari
ditetapkan oleh KPU sebagai presiden dan wakil presiden tepilih, maka
polisi tidak lagi mengawal Jokowi dan JK. "Sudah enggak lagi (di kawal
polisi)," ucapnya.
Ronny menjelaskan, bentuk pengamanan
Paspampres terbagi empat grup yang terdiri dari calon presiden dan calon
wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden, presiden
terpilih dan wakil presiden terpilih, dan penetapan presiden dan wakil
presiden.
"Presiden dan wakil presiden ada grup-grupnya. Nanti begitu serah terima langsung gantian Paspampres," lanjut Ronny. [merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar