Senin, 18 Agustus 2014

Jokowi Segera Dimakzulkan di Pansus Pilpres

Upaya mengungkap berbagai kecurangan di Pemilu Presiden (Pilpres) tidak akan berhenti pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, MK hanya memutuskan perkara di proses administrasi rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Menurut Agun, masih ada proses politik yang tidak akan berhenti untuk menegakkan keadilan. Salah satunya dengan Pansus Pilpres.
"Tapi persoalan politik tidak akan berimplikasi ke sana tapi implikasi politik itu akan berimplikasi kepada seseorang jatuh atau tidak jatuh seseorang diberhentikan atau tidak diberhentikan tapi mekanismenya mekanisme politik. Impeachment itu bisa saja terjadi," tuturnya.
Atau, lanjut Agung, bisa saja presiden yang terpilih itu bebas dari masalah, namun justru kecurangannya itu dilakukan oleh anggota KPU. Dalam posisi ini, KPU bisa dipidanakan. Nah, Pansus Pilpres memilik fungsi untuk mengungkap hal itu.
"Justru Pansus ini pentingnya di sana. Kita ingin membangun demokrasi yang bermartabat karena pemilu itu bagian dari pendidikan Politik," tegasnya.
Agun menjelaskan, jangan ada keraguan dengan masa kerja anggota dewan periode ini yang tinggal hitungan bulan akan membuat Pansus terbengkalai. Pasalnya, bisa saja dilanjutkan periode mendatang dan kalau di Pansus ini ditemukan adanya pelanggaran atau setelah presiden terpilih dilantik, tentunya temuan itu bisa dibawa ke MK kembali.
"Artinya kita baru melihat luarnya seperti itu kalau sudah terlantik ternyata ada sebuah proses yang diperoleh adanya suatu kejahatan dan kejahatan itu melibatkan pasangan calon dan itu terbukti kita bisa bawa lagi kasus itu ke MK," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar