Upaya mengungkap berbagai kecurangan di Pemilu Presiden (Pilpres) tidak
akan berhenti pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, MK
hanya memutuskan perkara di proses administrasi rekapitulasi suara oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Menurut Agun, masih ada proses politik yang tidak akan berhenti untuk menegakkan keadilan. Salah satunya dengan Pansus Pilpres.
"Tapi
persoalan politik tidak akan berimplikasi ke sana tapi implikasi
politik itu akan berimplikasi kepada seseorang jatuh atau tidak jatuh
seseorang diberhentikan atau tidak diberhentikan tapi mekanismenya
mekanisme politik. Impeachment itu bisa saja terjadi," tuturnya.
Atau,
lanjut Agung, bisa saja presiden yang terpilih itu bebas dari masalah,
namun justru kecurangannya itu dilakukan oleh anggota KPU. Dalam posisi
ini, KPU bisa dipidanakan. Nah, Pansus Pilpres memilik fungsi untuk
mengungkap hal itu.
"Justru Pansus ini pentingnya di sana. Kita
ingin membangun demokrasi yang bermartabat karena pemilu itu bagian dari
pendidikan Politik," tegasnya.
Agun menjelaskan, jangan ada
keraguan dengan masa kerja anggota dewan periode ini yang tinggal
hitungan bulan akan membuat Pansus terbengkalai. Pasalnya, bisa saja
dilanjutkan periode mendatang dan kalau di Pansus ini ditemukan adanya
pelanggaran atau setelah presiden terpilih dilantik, tentunya temuan itu
bisa dibawa ke MK kembali.
"Artinya kita baru melihat luarnya
seperti itu kalau sudah terlantik ternyata ada sebuah proses yang
diperoleh adanya suatu kejahatan dan kejahatan itu melibatkan pasangan
calon dan itu terbukti kita bisa bawa lagi kasus itu ke MK," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar