Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mempersoalkan Yusril Ihza Mahendra
sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu Prabowo Subianto-Hatta
Rajasa dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden 2014.
"Ya itu kewenangan beliau. Haknya Pak Yusril," jawab Jokowi, panggilan
Joko Widodo, di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta
Pusat, Senin (18/8/2014).
Mantan Wali Kota Solo ini menjelaskan tidak ada larangan bagi siapapun
yang ingin menjadi saksi ahli, termasuk Yusril yang politikus Partai
Bulan Bintang itu.
Sebab semua pihak dapat membaca pendapatnya di sidang sengketa Pemilu
Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi yang digelar terbuka ini.
"Kok izin ke saya. Saya siapa?" tanya Jokowi kepada wartawan
Keberadaan Yusril sebagai saksi ahli Prabowo-Hatta menuai protes dari
tim kuasa hukum KPU dan tim kuasa hukum Jokowi-JK. Yusril dianggap
sebagai pihak yang memiliki kepentingan dalam sengketa hasil Pilpres
2014.
Kendati demikian, Yusril menjamin pendapat yang disampaikan dalam sidang
perselisihan hasil pemilihan umum tak memihak pihak mana pun.
"Saya hanya bertindak sebagai ahli, tidak memihak pihak manapun. Saya
bicara sesuai dengan keyakinan saya dan saya disumpah," kata pakar hukum
tata negara ini, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat
(15/8/2014). [metrotvnews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar