Kamis, 06 Maret 2014

Siti Zuhro Nilai Jokowi-Ahok Tidak Bertanggung Jawab

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digadang-gadang akan maju dalam bursa capres dan cawapres. Jika ini benar terjadi, maka Jakarta akan melakukan pemilihan kepala daerah, karena kekosongan jabatan.
Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, partai politik seharusnya mengantisipasi rencana Jokowi dan Ahok untuk menjadi peserta Pemilihan Presiden. Karena ini masih bagian tanggung jawab atas sikap mereka.
"Memang kalau kemungkinan, apa saja bisa, justru ini harus diantisipasi. DKI bisa Pilkada ulang, lalu dimana tanggung jawab moral partai? Dimana tanggung jawab jabatan, mereka berdua sudah bersumpah lho," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (6/3/2014).
Ia menambahkan, Jokowi dan Ahok secara mekanisme harus mundur atas persetujuan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jakarta. Sebab ini dapat dikatakan sebagai penghianatan partai.
"Masa ditinggal begitu saja, ini ibu kota, malah menjadi preseden buruk bagi dunia politik dan demokrasi di Indonesia. Pemilu memang memunculkan ambisi ambisi oportunistik, namun partai harus mempertimbangkan efek negatifnya, etika pemerintahannya, roda pemerintahan, dan perhitungan lainnya," ujarnya.
Siti mengatakan, Jokowi dan Ahok harus mempertimbangkan hasil dari kinerja mereka. Karena warga Jakarta pasti mempertanyakan bagaimana daerah yang sempat dijanjikan bebas banjir dan macet.
"Publik akan bertanya, bagaimana ini? Belum dua tahun sudah pada mau jadi presiden dan wapres, Jakarta ditinggalin begitu saja," jelasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya dan apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama enam bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya.
Kemudian UU tersebut juga menyebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya, masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.

Sumber :
merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar