Pencapresan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) makin menguat menjelang pemilu
legislatif 9 April. Ada ketentuan baru yang harus dipahami. Jokowi harus
mundur sebagai gubernur jika maju sebagai capres, jika UU Pemda yang
barus udah disahkan.
"Dalam UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah yang sedang direvisi, kepala daerah yang mencalonkan diri dia
harus mengundurkan diri dari jabatannya," kata Wakil Ketua Komisi II
Khatibul Umam kepada detikcom, Kamis (6/3/2014).
Menurutnya,
ketentuan itu sudah disepakati oleh semua fraksi di komisi II, hanya
saja belum diketok dalam paripurna DPR. Komisi II menargetkan disepakati
pada masa sidang bulan Mei.
"Kalau sudah disepakati, tentu bisa
segera diberlakukan 1 bulan berikutnya. Sama seperti UU Desa diketok
Desember berlaku Januari," tuturnya.
Jika diketok bulan Mei maka
Pilpres bulan Juli 2014 sudah menggunakan ketentuan yang baru ini.
Padahal dalam ketentuan yang belum direvisi, kepala daerah cukup
mengajukan cuti ke Mendagri.
Soal argumentasinya, Khatibul
mengatakan agar kepala daerah yang mencalonkan diri di posisi lain tidak
menggunakan fasilitas pemerintah.
"Jadi begitu gagal, dia tidak meneruskan jabatan sebelumnya," ujarnya.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar