Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) hampir pasti maju di Pilpres 2014, Wagub Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) ikut disebut jadi cawapres Prabowo. Lalu jika
keduanya jadi maju Pilpres, apa harus mundur sebagai pemimpin Jakarta?
Ternyata Jokowi dan Ahok tidak harus mundur, hanya nonaktif saja. Jokowi atau Ahok baru harus mundur kalau sudah menang Pilpres.
"UU
42/2008 tentang Pilpres pasal 7 ayat 1 menyatakan, bahwa kepala daerah
dan/atau wakilnya (provinsi atau kab/kota), yang dicalonkan parpol
sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada
Presiden," kata anggota Komisi II DPR dari PKB, Abdul Malik Haramain,
tentang aturan jika Jokowi dan Ahok maju Pilpres.
Hal ini disampaikan Malik dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (6/3/2014).
Prosedur
berikutnya diatur di ayat 2. "Ayat 2 mengatakan, surat izin tersebut
disampaikan kepada KPU oleh parpol pengusung sebagai bagian dari dokumen
persyaratan capres atau cawapres," katanya.
Nah peraturan
tentang posisi gubernur yang nyapres atau jadi cawapres itu diperkuat
dengan Peraturan Mendagri. Di peraturan itu, gubernur atau wagub yang
maju Pilpres tak harus mundur sebelum terpilih.
"Di Permendagri No 13/2009 pasal 10 harus nonaktif dengan Kepres," tegasnya.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar