Selasa, 18 Februari 2014

Jokowi Tak Tegas Pada Dugaan Penggelapan Pajak di Pasar Jaya

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) harus mengambil langkah tegas terhadap para pejabatnya yang diduga terkait kasus hukum. Salah satunya adalah Direkrut Utama (Dirut) PD Pasar Jaya, Jangga Lubis yang dilaporkan pengelola parkir lima pasar Walman Aruan karena diduga menggelapkan pajak parkir periode 2006-2010.
“Gubernur harus tegas karena akan merusak kredibiltas Pak Jokowi dan Pak Ahok selaku pemimpin Jakarta,” ungkap pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan, Selasa (18/2/2014).
Azas Tigor yang juga Koordiantor Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) itu mengungkapkan, gubernur tidak perlu menunggu adanya keputusan hukum tetap untuk mencopot anak buahnya yang diduga terkait hukum.
Seharusnya, ketika ada laporan masyarakat, Jokowi menon aktifkan pejabat tersebut, karena tidak mengganggu kinerja instansi yang dipimpinnya.
Dia juga menilai, selama kurun waktu hampir enam tahun Jangga memimpin, tidak ada prestasi yang diperoleh PD Pasar Jaya.
“Yang ada manajemen PD Pasar Jaya semakin amburadul,” tuturnya.
Selain gubernur, Azas Tigor juga mendesak kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan tersebut agar ada kepastian hukum.
“Kejaksaan juga harus terbuka, dan segera memproses laporan terebut,” ujarnya.
Sementara itu, Walman Aruan kembali mempertanyakan bukti pembayaran parkir lima pasar yang dikelolanya yang mencapai sekitar Rp 28 miliar sejak 2006 hingga 2013. Kelima pasar tersebut, yakni Tebet Barat, Klender, Benhil Kav 36A, Grogol dan Tomang Barat.
Bukan itu, saja, kata Walman, pihaknya juga mempertanyakan bukti setoran hak pakai Pasar Benhil Kav 36 A sejak 2005 hingga 2013, yang mencapai sekitar Rp 21,6 miliar
“Anehnya kami hanya menerika bukti pembayaran dari Pasar Jaya saja. Itu kan bukti pembayaran sementara saja. Lazimnya, setelah itu kami menerima bukti pembayaran dari bank,” ujarnya.
Karena itu, katanya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengaudit keuangan Pasar Jaya. Kalau perlu, katanya dilakukan audit investigasi.
Selain Jangga, lima manajer PD Pasar Jaya juga dilaporkan ke kejaksaan terkait kasus tersebut. Kelima manajer tersebut, yakni M Salam, M Zakir, Junaedi Yusuf, Makmun, dan Rusdi.

Tidak Benar
Sementara itu, Asisten Manager Humas PD Pasar Jaya, Agus Lamun membantah jika para petinggi Pasar Jaya melakukan penggelapan pajak parkir seperti yang dituduhkan Walman Aruan.
“Tuduhan Pak Walman bahwa Pak Jangga Lubis dan lima manajer melakukan penggelapan pajak itu jelas tidak benar. Itu sangat menyesatkan,” jelas Agus.
Menurut Agus, masalah parkir di kelima pasar tersebut bukan permasalahan yang berat. Karena pihaknya tidak melakukan pemutusan seperti yang dinilai oleh pengelola, tetapi masa pengelolaan parkir di lima pasar tersebut sudah berakhir pada Desember 2013.
“Kita juga tidak melepaskan begitu saja. Kita memberikan kesempatan kepada Pak Walman untuk kembali mengelola, namun melalui proses tender,” ujar Agus.
Ditambahkan, adalah hak seseorang untuk mencari keadilan dan kebenaran melalui proses hukum.
“Silahkan saja, itu adalah hak Pak Walman untuk melaporkan. Kami akan mengikuti semuanya sesuai prosedur hukum yang ada,” tegas Agus.

Sumber :
tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar