Selasa, 29 Oktober 2013

Belum Tindak Lanjuti Hasil Audit, BPK Tegur Pemprov DKI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menindaklanjuti 12,8 persen rekomendasi hasil audit BPK dari 3.140 rekomendasi Laporan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP).
Anggota V BPK RI Agung Firman Sampurna, mengatakan angka tersebut ditemukan BPK sepanjang 2009 hingga semester satu tahun 2013. "Nilai rekomendasi mencapai 454,8M," kata Agung saat paparan dalam Forum Komunikasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK di kantor BPK Pusat, Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Disampaikan Agung, dari 3.140 rekomendasi itu, yang sesuai dengan rekomendasi dari BPK hanya sebanyak 63,6 persen. Sedangkan yang belum sesuai dan masih dalam tindak lanjut mencapai 23,5 persen.
"Jadi yang masih belum direkomendasi oleh DKI mencapai 12,8 persen serta 0,10 persen yang tidak dapat ditindaklanjuti oleh Pemrov DKI," kata dia.

Jokowi Pastikan Akan Menindaklanjuti
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) menyebut angka 12,8 persen yang belum ditindaklanjuti itu saat ini sedang diproses oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Yang namanya tindak lanjut hasil pemeriksaan ya ditindaklanjuti, ada yang sudah, ada yang belum. Ada yang masih dalam proses," kata Jokowi.
Jokowi menuturkan, Pemprov DKI harus memilah lagi dari temuan BPK tersebut. Jika itu terkait administrasi, maka dia selaku Gubernur Jakarta bisa menindaklanjuti. Tapi kalau sudah masuk ke ranah hukum, sudah menjadi kewenangan pihak lain seperti Kejaksaan dan Polisi.
"Artinya sisanya 12,8 persen itu diproses dan ditindaklanjuti sampai rampung. Kalau itu memang dilihat bukan administrasi atau ada tindak pidananya bukan urusan saya," ucap Jokowi.

Sumber :
viva.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar