Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) melarang seluruh pegawai negri sipil
di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerima bingkisan
atau parsel hari raya Idul Fitri. Hal itu untuk menghindari bentuk
gratifikasi.
"Sudah jelas itu, kita larang," ujar Jokowi di Balaikota Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Jokowi mengatakan, instruksi tersebut didasarkan pada Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam
UU itu disebutkan bahwa PNS dilarang menerima pemberian dalam arti luas,
bisa berupa uang tunai, komisi, tiket perjalanan, termasuk parsel.
Dalam UU tersebut, PNS yang menerima pemberian harus mengirimkannya pada
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Barang pemberian yang tidak
dilaporkan ke KPK diindikasikan sebagai gratifikasi.
"Dikhawatirkan, nanti menjadi polemik. Aturannya memang tidak boleh, ya tidak boleh," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, pelaporan gratifikasi ke KPK dilakukan dengan
mengisi formulir yang dilengkapi data nama dan alamat lengkap penerima,
tempat dan waktu penerimaan gratifikasi, serta jenis dan nilainya.
Namun, ia menyarankan agar PNS menolak pemberian parsel.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar