Surat edaran penggunaan tas daur ulang di pusat perbelanjaan diyakini
tidak salah sasaran. Pusat perbelanjaan dipilih menjadi sasaran awal
kebijakan tersebut karena dinilai lebih mudah dikelola.
"Kita bukan salah sasaran, kan kita
baru coba. Dari yang lebih mudah pengelolaannya dulu, di mana? Ya
di mal dulu," ujar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Gedung
Balaikota, Jakarta, Kamis (13/6/2013) siang. Uji coba akan dijalankan
selama satu bulan. Jika dinilai berhasil, Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta pun akan menerapkan kebijakan yang sama di tempat-tempat
perdagangan lainnya, termasuk pasar tradisional di DKI Jakarta.
Jokowi
mengaku, melalui program itu, Pemprov DKI Jakarta ingin menerapkan
program ramah lingkungan. Ia ingin masyarakat mulai sadar melestarikan
lingkungan, salah satunya dengan menggunakan bahan-bahan yang dapat
didaur ulang atau bahan mudah terurai. "Tujuannya kita ingin
mengubah yang tidak hancur itu bisa diganti dengan bahan yang bisa di-recycle dan bisa dipakai berulang-ulang, jangan sampai kita pakai banyak kantong plastik," lanjutnya.
Sebelumnya
diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memberikan surat edaran
Nomor 6 Tahun 2013. Surat tertanggal 3 Juni 2013 itu berisi larangan
penggunaan kantong plastik dan imbauan menggunakan kantong daur ulang
kepada pengelola pusat perbelanjaan di Jakarta.
Meski kebijakan
itu ditanggapi positif, pengelola pusat perbelanjaan menyarankan agar
kebijakan yang sama juga diterapkan di pasar tradisional. Mereka
menganggap pasar tradisional adalah penyumbang sampah plastik yang cukup
besar.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar