Sabtu, 25 Mei 2013

Tiga Alasan DPRD Ingin Interpelasi Jokowi

Salah satu penggagas interpelasi kepada Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta terkait Kartu Jakarta Sehat, Taufiqurrahman, mengaku punya tiga alasan mengapa menggulirkan pengumpulan tanda tangan anggota DPRD DKI. Anggota Komisi A dari Fraksi Partai Demokrat mengaku ide tersebut berawal dari keprihatinan.
Menurut dia, akses pelayanan kesehatan bagi warga miskin Jakarta malah mundur. Hal tersebut terlihat dari tiga poin di dalam program KJS Pemprov DKI.
Pertama, pihaknya melihat sistem pembayaran rumah sakit dengan INA-CBG's (Indonesia Case Base Group) melalui PT Askes dianggap tidak meng-cover seluruh keluhan penyakit pasien. Seperti diketahui, melalui INA-CBG's, penyakit tertentu telah memiliki skenario akses pelayanan kesehatan tersendiri dengan premi Rp 23.000.
"Dalam skema KJS, banyak tindakan yang tidak dicover oleh PT Askes, obat tidak ditanggung, kalau dirawat lebih dari skema tidak ditanggung, masyarakat yang suruh beli sendiri," ujar Taufiq kepada Kompas.com, Sabtu (25/5/2013).
Menurut Taufiq, sistem tersebut merupakan kemunduran pelayanan kesehatan. Pasalnya, melalui jaminan kesehatan di era sebelumnya, Gakin dan Jamkesmas, biaya pasien ditanggung oleh Pemprov DKI dengan plafon Rp 100 juta. Hal ini juga yang dijadikan alasan sebanyak 16 rumah sakit swasta berencana mundur dari KJS.
Kedua, DPRD menilai program KJS tidak tepat sasaran. Berdasarkan informasi yang diterima di lapangan, banyak warga dengan kelas ekonomi mampu mendaftarkan diri sebagai peserta KJS di puskesmas-puskesmas. Kondisi tersebut pun sempat membuat bingung rumah sakit karena sosialisasi yag kurang oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Data penerima KJS itu 4,7 juta, penduduk DKI ada 9 juta. Apa setengah dari penduduk Jakarta itu orang miskin semua, kan tidak," lanjut Taufiq.
Ketiga, Peraturan Gubernur tentang KJS Nomor 187 Tahun 2012 dianggap cacat hukum. Sebab, tahun 2009 telah ada Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah yang membagi tiga warga DKI. Warga rentan miskin dan miskin yang pelayanan kesehatannya ditanggung Pemprov DKI serta warga mampu yang kesehatan tidak ditanggung. Sementara di Pergub KJS menyebut pelayanan kesehatan diperuntukan bagi seluruh penduduk.
"Harusnya, kalau mau menerbitkan Pergub, revisi dulu Perda yang ada. Kemarin revisinya itu telat, sehingga ada masa di mana Pergub KJS cacat di mata hukum dan bisa tidak berlaku," ujar Taufiq.
Atas dasar tiga poin itu, sebanyak 32 anggota DPRD dari lima fraksi menggulirkan interpelasi, sekitar tujuh hari yang lalu. Taufiqurrahman pun menegaskan, akan terus mengupayakan agar hak interpelasi tersebut berhasil dilaksanakan. Rencananya, Senin depan pihaknya menggelar Rapat Pimpinan untuk membahas hal tersebut.
Sebelumnya, wacana pengajuan hak interpelasi muncul dalam rapat dengar pendapat antara DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Kesehatan dan instansi terkait, Kamis (23/5/2013). Rapat tersebut membahas masalah dalam pelaksanaan KJS.
Di antara topik pembahasan adalah soal 16 rumah sakit swasta yang dikabarkan keberatan melaksanakan KJS karena sistem pembayaran. Dalam rapat tersebut, anggota Komisi E DPRD DKI, Ashraf Ali, mengklaim telah ada 30 anggota DPRD DKI Jakarta yang menandatangani rencana penggunaan hak interpelasi untuk meminta penjelasan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait masalah tersebut.


Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar