Pengamat Politik dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti
menilai, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak ada alasan
subtansial untuk mengajukan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI
Jakarta, Joko Widodo (Jokowi).
"Interplasi baiknya dilakukan jika
ada satu kebijakan politik yang mengakibatkan adanya kerugian besar,
atau kerugian negara atas hal tersebut," ujar Ray, Sabtu (25/5/2013).
Jika
DPRD menemukan alasan-alasan tersebut, kata Ray, tentu hak politik DPRD
untuk mengajukan hak interplasi. "Tak apa mencoba. Sekalian kita
melihat apakah aksi interplasi ini akan mendapat dukungan masyarakat
Jakarta atau tidak," tambahnya.
Selain itu, kata Ray, hal
tersebut untuk menguji, apakah mangkirnya 16 Rumah Sakit tersebut
menyebabkan masyarakat Jakarta kecewa kepada Jokowi sehingga
mengakibatkan anggota DPRD mengajukan interplasi.
"Sekalipun
interplasi hak DPRD, tapi penggunaannya tentu saja merujuk kepada
pandangan dan dukungan masyarakat. Nah, dipengajuan ini akan kita lihat,
apakah masyarakat Jakarta dukung Jokowi atau sebaliknya DPRD,"
tutupnya.
Sebelumnya, anggota Komisi E DPRD, Asraf Ali, mengklaim
sudah ada 30 Anggota Dewan yang berencana mengajukan hak interpelasi
kepada Jokowi. Wacana itu muncul karena ada 16 rumah sakit yang mundur
dari program KJS. Konon, interpelasi ini bisa berpotensi memakzulkan
Jokowi.
Sumber :
okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar