Pengguna Kartu Jakarta Sehat (KJS) harus memiliki KTP dengan syarat minimal 3 tahun. Hal ini bertujuan untuk meredam membludaknya warga pendatang baru yang ingin mendapatkan KJS.
"Supaya apa, terus terang saja. Karena kalau sebuah sistem itu tidak diperbaiki, pasti satu dua masih ada yang diakalin. Dari luar datang dapat, KTP baru langsung dilayani. Lha kan enak?," ujar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/3).
Menurutnya, dulu saat peluncuran kejadian seperti itu terjadi di awal. Apabila dibiarkan dan tidak diantisipasi maka akan membludak.
"Dulu juga sama dia awal. Ada yang masuk-masuk, ada yang pindah-pindah, ya nggak bisa. Jebol kalau dibiarin. Sistem itu perlu dievaluasi dan dipelajari," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan untuk mendapatkan Kartu Jakarta Sehat (KJS), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengeluarkan aturan baru. Aturan tersebut berupa kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yakni warga DKI harus berusia 3 tahun.
Hal tersebut terkait dengan penemuan Dinas Kesehatan DKI Jakarta adanya indikasi 16 Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dari pasien pemegang Kartu Jakarta Sehat (KJS) beberapa waktu lalu. Ahok pun membenarkan kecurigaan terhadap penggunaan beberapa KTP palsu guna memperoleh pelayanan KJS.
Sumber :
merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar