Rabu, 10 April 2013

Jokowi Diminta Tegas Gusur Warga di Lahan KPK

Pengamat perkotaan dan kebijakan publik dari Universitas Indonesia Sonny Harry Harmadi mengatakan Gubernur DKI Jakarta dan jajaran pemerintah provinsi DKI harus tegas kepada warga yang menempati secara ilegal lahan negara di Guntur, Jakarta Pusat. Lahan itu akan dipakai untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan karena masyarakat yang menempati tidak punya hak atas tanah tersebut.

"Tapi pendekatan kepada warga harus persuasif, karena ini terjadi juga karena kurang ketatnya pengawasan pemerintah terhadap aset negara," kata dia kepada Tempo, Rabu, 10 April 2013.

Menurut Sonny, warga yang telah menempati lahan atau tanah kosong milik negara memang sering kali mencoba mempertahankan tempat tersebut. Apalagi jika mereka telah tinggal puluhan tahun di sana dan tidak pernah menerima peringatan dari pemerintah daerah.

Tapi Sonny menilai sikap tegas pemerintah tetap wajib diterapkan sekali pun harus menggusur mereka. Karena, jika sekelompok warga itu dibiarkan memperoleh apa yang mereka inginkan, tentu akan berdampak buruk di kemudian hari. "Kalau tanah negara saja bisa diduduki warga yang tidak berhak, apalagi tanah pribadi/perseorangan. Mereka bisa klaim, minta ganti-rugi, lalu dipenuhi, itu kan berbahaya," ujarnya.

Meski demikian, Sonny mengingatkan Pemprov DKI agar lebih ketat dalam pengawasan aset-aset negara terutama lahan atau tanah-tanah kosong. "Seharusnya aset itu tidak boleh terbengkalai dan harus ada pemanfaatannya karena akan memberikan manfaat bagi daerah dan juga negara," kata Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini.

Beberapa waktu lalu, penghuni kavling Jalan Gembira Kelurahan Guntur, Kuningan, Jakarta Selatan, memprotes langkah KPK mengambil lahan yang mereka tempati. Menurut mereka, tempo pengambilalihan lahan terlalu singkat tanpa memberi waktu waktu bagi mereka untuk mempersiapkan diri.

Sengketa lahan KPK di Jalan Gembira dimulai sejak tahun 2010. Tanah tersebut awalnya dimiliki oleh sebuah perusahaan pengembang, yang lalu diambil alih Kementerian Keuangan sejak krisis moneter. Karena mangkrak, sekitar 5 kepala keluarga menempati lahan itu sejak 1997. Pada 2010, ketika penghuni berkembang menjadi 81 Kepala Keluarga, mereka kaget saat menerima surat permintaan pengosongan lahan. Mereka mengaku belum siap dengan penggusuran karena pekerjaan mereka hanya sebagai pemulung dengan pendapatan Rp 50.000 per hari, dan belum tahu akan pindah ke mana.

Belakangan pihak Kelurahan Guntur sudah memfasilitasi pertemuan antara warga dengan KPK. Warga sudah menyatakan siap pindah. Tapi saat pemerintah hendak mengambil alih lahan, warga kembali mengungkapkan ketidaksiapannya.


Sumber :
www.tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar