Minggu, 18 Januari 2015

Saran: Jokowi Lantik Lalu Nonaktifkan Budi Gunawan

Pengamat politik dari Universitas Padjajaran Muradin mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pelantikan Budi Gunawan adalah langkah salah.
Muradin menganggap cara itu tidak akan menyelesaikan masalah hukum dan politik antar lembaga negara yang sedang terjadi.
"Harusnya saat konferensi pers Jumat malam lalu, Jokowi mengeluarkan empat keputusan presiden berkaitan dengan Kepala Kepolisian RI," kata Muradin saat diskusi dengan wartawan di Jakarta Selatan, Minggu 18 Januari 2015.
Keputusan presiden pertama, menurut Muradin, adalah pemberhentian Jenderal Sutarman dari jabatannya. Kedua, Keppres pengangkatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. "Setelah itu, misalnya dua jam kemudian atau besoknya, Budi Gunawan bisa dinonaktifkan dari jabatannya karena terkait masalah hukum."
Keppres keempat, kata Muradi, adalah mengangkat Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri. Dengan cara itu, kata Muradin, unsur hukum yaitu pemberhentian dan pelantikan Kapolri baru bisa terpenuhi. "Jokowi pun memenuhi unsur politik karena menghargai DPR yang telah menyetujui Kapolri pilihannya."
Namun, kenyataannya Jokowi hanya menerbitkan Keppres pemberhentian Sutarman dan mengangkat Badrodin Haiti sebagai pelaksan tugas. "Kalau begini, kan, Jokowi tidak menghargai DPR sama sekali. Padahal pemberhentian dan pelantikan Kapolri baru itu satu paket dalam persetujuan DPR."
Muradin mengatakan langkah yang sudah terlanjur diambil RI 1 itu malah akan menimbulkan kerumitan. DPR yang merasa tidak dihargai bisa memanfaatkan kesempatan ini. "Bisa saja mereka menggunakan isu ini sebagai kontrol politik terhadap Joko Widodo."  [tempo]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar