Untuk menghentikan langkah komjen BG menjadi Kapolri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunda pelantikan Komjen BG tanpa batas waktu sampai status Komjen BG "clear". Sebagai langkah lanjutan, Presiden Jokowi memberhentikan dengan
hormat Jenderal (Pol) Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri dan dengan terpaksa Presiden Jokowi menunjuk Wakil Kepala Polri, Komjen Badrodin Haiti, sebagi PLT Kapolri.
Pengumuman pemberhentian itu disampaikan Jokowi
dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat (16/1/2014). Sebagai
payung hukumnya, Jokowi mengeluarkan dua keputusan presiden (keppres).
Keppres pertama tentang pemberhentian dengan hormat
Jenderal (Pol) Drs Sutarman sebagai Kapolri. Keppres yang kedua tentang
penugasan Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti melaksanakan tugas,
wewenang, dan tanggung jawab Kapolri.
Dalam bahasa yang paling sederhana, Presiden Jokowi menyerahkan kekuasaan Kepolisian dari yang seharusnya dipegang Komjen yang diduga berekening gendut berinisial BG kepada Komjen (Pol) Badrodin Haiti. Malangnya, keterpaksaan Presiden Jokowi menyerahkan kekuasaan Kepolisian pada Komjen (Pol) Badrodin Haiti sama artinya dengan menyerahkan kekuasaan Kepolisian kepada orang yang sama-sama diduga mempunyai rekening gendut.
Kertelibatan Komjen (Pol) Badrodin Haiti, telah diungkapkan lewat laporan investigasi majalah tempo yang dipublikasikan secara online pada hari Selasa 29 Juni 2010 pukul 07.58 WIB dengan judul "Inilah Polisi yang Disebut Memiliki Rekening Gendut", pada saat laporan diturunkan, Komjen (Pol) Badrodin Haiti masih berpangkat Inspektur Jenderal.
Dalam laporan investigasi tempo tersebut, diungkapkan bahwa:
Inspektur Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Divisi Pembinaan Hukum Kepolisian
Kekayaan: Rp 2.090.126.258 dan US$ 4.000 (per 24 Maret 2008)
Tuduhan:
Membeli
polis asuransi pada PT Prudential Life Assurance Rp 1,1 miliar. Asal
dana dari pihak ketiga. Menarik dana Rp 700 juta dan menerima dana rutin
setiap bulan.
Berikut Investigasi Tempo yang Berjudul "Inilah Polisi yang Disebut Memiliki Rekening Gendut" :
Markas Besar Kepolisian RI menelusuri laporan transaksi mencurigakan di
rekening sejumlah perwira polisi yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berikut ini sebagian dari
transaksi yang dicurigai PPATK itu.
1. Inspektur Jenderal Mathius Salempang, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
Kekayaan: Rp 8.553.417.116 dan US$ 59.842 (per 22 Mei 2009)
Tuduhan:
Memiliki
rekening Rp 2.088.000.000 dengan sumber dana tak jelas. Pada 29 Juli
2005, rekening itu ditutup dan Mathius memindahkan dana Rp 2 miliar ke
rekening lain atas nama seseorang yang tidak diketahui hubungannya. Dua
hari kemudian dana ditarik dan disetor ke deposito Mathius.
"Saya baru tahu dari Anda."
Mathius Salempang, 24 Juni 2010
2. Inspektur Jenderal Sylvanus Yulian Wenas, Kepala Korps Brigade Mobil Polri
Kekayaan: Rp 6.535.536.503 (per 25 Agustus 2005)
Tuduhan:
Dari
rekeningnya mengalir uang Rp 10.007.939.259 kepada orang yang mengaku
sebagai Direktur PT Hinroyal Golden Wing. Terdiri atas Rp 3 miliar dan
US$ 100 ribu pada 27 Juli 2005, US$ 670.031 pada 9 Agustus 2005.
"Dana itu bukan milik saya."
Sylvanus Yulian Wenas, 24 Juni 2010
3. Inspektur Jenderal Budi Gunawan, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan KepolisianKekayaan: Rp 4.684.153.542 (per 19 Agustus 2008)
Tuduhan:Melakukan
transaksi dalam jumlah besar, tak sesuai dengan profilnya. Bersama
anaknya, Budi disebutkan telah membuka rekening dan menyetor
masing-masing Rp 29 miliar dan Rp 25 miliar.
"Berita itu sama sekali tidak benar."Budi Gunawan, 25 Juni 2010
4. Inspektur Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Divisi Pembinaan Hukum Kepolisian
Kekayaan: Rp 2.090.126.258 dan US$ 4.000 (per 24 Maret 2008)
Tuduhan:
Membeli
polis asuransi pada PT Prudential Life Assurance Rp 1,1 miliar. Asal
dana dari pihak ketiga. Menarik dana Rp 700 juta dan menerima dana rutin
setiap bulan.
"Itu sepenuhnya kewenangan Kepala Bareskrim."Badrodin Haiti, 24 Juni 2010
5. Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal
Kekayaan: Rp 1.587.812.155 (per 2008)
Tuduhan:Menerima
kiriman dana dari seorang pengacara sekitar Rp 2,62 miliar dan kiriman
dana dari seorang pengusaha. Total dana yang ditransfer ke rekeningnya
Rp 3,97 miliar.
"Transaksi mencurigakan itu tidak pernah kami bahas."(M. Assegaf, pengacara Susno, 24 Juni 2010)
6. Inspektur Jenderal Bambang Suparno, Staf pengajar di Sekolah Staf Perwira Tinggi Polri
Kekayaan: belum ada laporan
Tuduhan:
Membeli
polis asuransi dengan jumlah premi Rp 250 juta pada Mei 2006. Ada dana
masuk senilai total Rp 11,4 miliar sepanjang Januari 2006 hingga Agustus
2007. Ia menarik dana Rp 3 miliar pada November 2006.
"Tidak ada masalah dengan transaksi itu. Itu terjadi saat saya masih di Aceh."Bambang Suparno, 24 Juni 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar