Pemerintah telah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkotik . Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan, kali ini pemerintah ingin transparan soal eksekusi mati. "Kami tidak lagi sembunyi-sembunyi agar semua pihak tahu kami tidak main-main," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Minggu 18 Januari 2015.
Keenam terpidana yang dieksekusi pada Ahad dinihari itu adalah Marco Archer Cardoso (Brasil), Ang Kiem Soei alias Tommy Wijaya (Belanda), Rani Andriani alias Melisa Aprilia (Cianjur, Jawa Barat), Namaona Denis (Malawi), Daniel Enemuo (Nigeria), dan Tran Thi Bich Hanh (Vietnam).
Kejaksaan juga berjanji akan melakukan eksekusi gelombang kedua. Eksekusi lanjutan ini kemungkinan terdiri dari lima terpidana mati dari berbagai kewarganegaraan. Mereka adalah Syofial alias Iyen bin Azwar (Indonesia), Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina), Myuran Sukumaran alias Mark (Australia), Sargawi alias Ali bin Sanusi (Indonesia), dan Serge Areski Atlaoui ( Prancis). Polri, Kejaksaan Agung, dan instansi lain harus menegakkan hukum betul dengan tegas, termasuk narkoba," ujar Presiden Jokowi pada Desember lalu. "Kalau mereka minta pengampunan, tak ada pengampunan."
Sikap Jokowi itu menuai protes keras dan permusuhan dari negara-negara asal terpidana yang telah atau akan dieksekusi mati, yakni Brasil, Belanda, dan Australia. Berikut reaksi negara-negara itu:
1. Presiden Brasil Marah
Presiden Brasil Dilma Rousseff marah dan kecewa karena warganya, Marco Archer Cardoso, dieksekusi mati. "Eksekusi itu mempengaruhi hubungan bilateral kedua negara. Duta Besar Brasil di Jakarta sudah dipanggil pulang untuk konsultasi," kata Dilma seperti dikutip dari BBC, Sabtu, 17 Januari 2015. Menurut Roussef, Marco adalah warga Brasil pertama yang dieksekusi di luar negeri. Dia juga telah memperingatkan sebelumnya bahwa hukuman mati itu akan merusak hubungan diplomatis kedua negara.
Marco ditangkap pada 2003 setelah polisi di Jakarta menemukan 13,4 kilogram kokain. Dalam sebuah video rekaman temannya, Marco mengaku menyesal telah menyelundupkan narkoba ke Indonesia. "Tapi saya layak diberi kesempatan. Setiap orang pernah melakukan kesalahan," katannya.
2. Belanda Tarik Duta Besar
Menteri Luar Negeri Belanda Bert Koenders mengatakan telah menarik duta besarnya di Jakarta setelah Indonesia mengeksekusi mati warga mereka, Ang Kiem Soei. "Ini hukuman kejam dan tidak manusiawi," kata Bert Koenders seperti dikutip dari Reuters, Sabtu, 17 Januari 2015. "Hukuman ini tidak dapat diterima oleh martabat dan integritas kemanusiaan."
Sebelum eksekusi, pengacara Soei mengatakan bahwa kliennya menghargai upaya pemerintah Belanda untuk memohon grasi kepada pemerintah Indonesia, meski gagal. Soei, kata pengacara tersebut, juga berkata akan berdiri di hadapan regu tembak tanpa penutup mata.
Ang Kim Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommy Wijaya dijuluki raja ekstasi. Ia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2003. Hakim menyatakan, Soei terbukti memproduksi psikotropika golongan satu dan mengedarkannya secara terorganisasi.
3. Australia Bujuk Jokowi
Perdana Menteri Australia Tony Abbott telah mengajukan permintaan langsung ke Presiden Indonesia Joko Widodo untuk membatalkan rencana eksekusi mati dua warga negaranya.
Jokowi diminta mengampuni dua anggota Bali Nine yang divonis hukuman mati pada 2006, Myuran Sukamaran dan Andrew Chan. Keduanya ditangkap dan terbukti menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Bali ke Australia pada 17 April 2005.
Sukamaran dan Chan bukan kelompok pertama atau bagian dari enam terpidana mati yang menjalani eksekusi pada dini hari tadi. Tapi nasib Sukamaran cukup jelas karena telah masuk dalam 16 orang dari 64 terpidana mati yang permohonan grasinya resmi ditolak Jokowi. [tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar