Minggu, 18 Januari 2015

DPR Sebut Jokowi Gunakan Jurus Dewa Mabuk

Anggota Komisi Hukum dan Sekretaris Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, mengaku bingung dengan langkah Jokowi yang mengangkat Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian RI tanpa persetujuan DPR. Kamis lalu, dalam paripurna, DPR menyetujui pemberhentian Jenderal Sutarman dan pengangkatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Namun Jokowi hanya melaksanakan pemberhentian Sutarman. Padahal, kata Bambang, hal itu ada dalam satu paket. "Sejujurnya, DPR juga bingung dengan jurus dewa mabuk dari Jokowi," kata Bambang melalui pesan pendeknya pada Minggu 18 Januari 2015.
Seharusnya, kata Bambang, Jokowi menjalankan keputusan DPR sesuai dengan permintaan dari Presiden sendiri. Yakni, memberhentikan Sutarman lalu langsung melantik Budi Gunawan. Lantaran ada masalah hukum terhadap Budi Gunawan, kata Bambang, Jokowi bisa menonaktifkannya. "Semua pihak harus menghormati aturan dan mekanisme yang ada," katanya.
Presiden Joko Widodo telah memutuskan menunda pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI. Jokowi lalu menunjuk Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri. Penunjukan Badrodin ini seiring dengan keputusan Jokowi memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri.
"Berhubung Budi Gunawan sedang menjalani proses hukum, maka perlu untuk menunda pengangkatannya. Jadi bukan membatalkannya," kata Jokowi, Jumat lalu.  [tempo]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar