Anggota Komisi Hukum dan Sekretaris Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo,
mengaku bingung dengan langkah Jokowi yang mengangkat Pelaksana Tugas
Kepala Kepolisian RI tanpa persetujuan DPR. Kamis lalu, dalam paripurna,
DPR menyetujui pemberhentian Jenderal Sutarman dan pengangkatan
Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Namun
Jokowi hanya melaksanakan pemberhentian Sutarman. Padahal, kata
Bambang, hal itu ada dalam satu paket. "Sejujurnya, DPR juga bingung
dengan jurus dewa mabuk dari Jokowi," kata Bambang melalui pesan
pendeknya pada Minggu 18 Januari 2015.
Seharusnya, kata Bambang,
Jokowi menjalankan keputusan DPR sesuai dengan permintaan dari Presiden
sendiri. Yakni, memberhentikan Sutarman lalu langsung melantik Budi
Gunawan. Lantaran ada masalah hukum terhadap Budi Gunawan, kata Bambang,
Jokowi bisa menonaktifkannya. "Semua pihak harus menghormati aturan dan
mekanisme yang ada," katanya.
Presiden
Joko Widodo telah memutuskan menunda pelantikan Komisaris Jenderal Budi
Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI. Jokowi lalu menunjuk Wakil Kepala
Kepolisian Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas
Kapolri. Penunjukan Badrodin ini seiring dengan keputusan Jokowi
memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri.
"Berhubung Budi
Gunawan sedang menjalani proses hukum, maka perlu untuk menunda
pengangkatannya. Jadi bukan membatalkannya," kata Jokowi, Jumat lalu. [tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar