Sabtu, 17 Januari 2015

IPW Anggap Pengangkatan PLT Kapolri Cacat Hukum

Indonesia Police Watch (IPW) menilai pengangkatan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri cacat hukum dan melanggar Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, mengatakan, jika terjadi kerusuhan massal di Indonesia, Presiden Joko Widodo mesti bertanggung jawab karena membiarkan Polri dalam kondisi status quo tanpa kepemimpinan yang jelas.
"IPW mengingatkan Presiden Jokowi bahwa mengangkat Plt Kapolri tidak bisa ujug-ujug atau serta merta dan harus mengacu ke UU Polri," ujar Neta dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (17/1/2015).
Dalam Pasal 11 ayat 5 Undang Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, imbuh Neta, mewajibkan jika presiden mengangkat Plt harus meminta persetujuan DPR.
Ironisnya, lanjut Neta, hingga saat ini Jokowi belum meminta persetujuan DPR. Jika DPR tidak menyetujui pengangkatan Plt Kapolri, Presiden wajib melantik Kapolri yang sudah mendapat persetujuan DPR.
IPW prihatin dengan sikap bingung Presiden Jokowi dalam menyikapi proses suksesi di Polri. Calon Kapolri yang diusulkannya sudah disetujui DPR tapi kenapa kemudian tidak melantiknya dan cenderung mengabaikan persetujuan DPR sebagai legitimasi suara rakyat.
"Tragisnya Jokowi larut dalam suara segelintir orang hingga menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri, yang dijadikan tersangka korupsi oleh KPK, yang sebenarnya belum memenuhi kekuatan hukum dan penuh rekayasa," terang Neta.
Menurut Neta, sikap abu-abu Presiden ini hanya menghancurkan supremasi hukum. Neta mengatakan Jokowi harus paham bahwa Plt Kapolri tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis.
"Plt hanya bisa mengeluarkan kebijaksan rutin, misalnya anggaran untuk gaji. Tapi jika untuk anggaran operasional, seperti anggaran operasi pemberantasan terorisme Plt Kapolri harus meminta izin dan persetujuan Presiden sebagai atasan Plt Kapolri," ujar Neta.
Ini, menurut Neta, termasuk dalam mengeluarkan keputusan untuk mutasi pejabat Polri, surat keputusannya harus ditandatangi Presiden sebagai atasan Plt Kapolri. Begitu juga jika kerusuhan massal, Presiden sebagai atasan Plt Kapolri harus bertanggung jawab.  [tribun]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar