Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta BPJS Ketenagakerjaan menyediakan rumah bagi
para pekerja informal, seperti pedagang kaki lima. Penyediaan rumah itu
dalam bentuk landed house maupun rumah vertikal untuk dimiliki.
"Bapak
Presiden mengarahkan kepada kami untuk berupaya untuk bisa menjangkau
pekerja yang berada di sektor informal di dalam hal ini adalah pekerja
seperti pedagang kaki lima," ujar Direktur BPJS ketenagakerjaan Elvyn G
Masassya, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Elvyn
mengatakan, jumlah pekerja informal ada sekitar 72 juta orang. Pekerja
informal termasuk juga dokter dan notaris. Namun, Elvyn mengatakan ada
batas gaji bagi yang dapat akses fasilitas perumahan di BPJS
Ketenagakerjaan.
"Maksudnya bukan pekerja tidak mampu tapi
pekerja yang berpenghasilan rendah, pekerja yang penghasilannya di bawah
Rp 5 juta itu yang menjadi prioritas untuk mendapat akses terhadap
perumahan yang akan dibangun BPJS Ketenagakerjaan yang akan bekerja sama
dengan developer," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi
secara penuh 1 Juli 2015. Saat ini, regulasi-regulasi yang diminta BPJS
Ketenagakerjaan untuk beroperasi masih dalam proses.
"Beroperasi
secara penuh 1 Juli 2015. Skema yang diberikan BPJS ketenagakerjaan
hari ini dengan memberikan regulasi yang sudah disiapkan pemerintah,
diharapkan dalam waktu dekat kita selesaikan terutama terkait PP,"
ujarnya. [merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar