Kamis, 08 Januari 2015

Jokowi Instruksikan BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rumah untuk PKL

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta BPJS Ketenagakerjaan menyediakan rumah bagi para pekerja informal, seperti pedagang kaki lima. Penyediaan rumah itu dalam bentuk landed house maupun rumah vertikal untuk dimiliki.
"Bapak Presiden mengarahkan kepada kami untuk berupaya untuk bisa menjangkau pekerja yang berada di sektor informal di dalam hal ini adalah pekerja seperti pedagang kaki lima," ujar Direktur BPJS ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Elvyn mengatakan, jumlah pekerja informal ada sekitar 72 juta orang. Pekerja informal termasuk juga dokter dan notaris. Namun, Elvyn mengatakan ada batas gaji bagi yang dapat akses fasilitas perumahan di BPJS Ketenagakerjaan.
"Maksudnya bukan pekerja tidak mampu tapi pekerja yang berpenghasilan rendah, pekerja yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta itu yang menjadi prioritas untuk mendapat akses terhadap perumahan yang akan dibangun BPJS Ketenagakerjaan yang akan bekerja sama dengan developer," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi secara penuh 1 Juli 2015. Saat ini, regulasi-regulasi yang diminta BPJS Ketenagakerjaan untuk beroperasi masih dalam proses.
"Beroperasi secara penuh 1 Juli 2015. Skema yang diberikan BPJS ketenagakerjaan hari ini dengan memberikan regulasi yang sudah disiapkan pemerintah, diharapkan dalam waktu dekat kita selesaikan terutama terkait PP," ujarnya.  [merdeka]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar