Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan
Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan
pemerintah akan memulangkan 1,8 juta tenaga kerja ilegal tahun depan.
Kebijakan tersebut merupakan perintah Presiden Joko Widodo.
"Salah
satu hasil sidang kabinet yaitu memulangkan 1,8 juta TKI ilegal. Tapi
kami belum terima instruksi detail kebijakan tersebut," ujar Lalu di
Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2014).
Jumlah
TKI ilegal yang dipulangkan diambil dari penyesuaian data yang dimiliki
Kementerian Luar Negeri serta Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Kemenlu menyatakan terdapat 2,7
orang Indonesia yang keluar negeri secara ilegal.
"Database Kemenlu ada 2,7 juta, mungkin saja termasuk mahasiswa dan diplomat yang
sedang tugas. Tidak ada data tepat soal jumlah itu," tutur Lalu.
Menurut
Lalu, Kemenlu siap memulangkan TKI sesuai dengan prosedur resmi.
Pemerintah, kata dia, akan memikirkan soal proses pemutihan atas
pelanggaran hukum dan bekal keterampilan ketika kembali ke kampung
halaman.
"Kami akan pelajari lagi, mereka harus kerja apa setelah dipulangkan," ujar Lalu.
Berdasarkan
data BNP2TKI, jumlah TKI di luar negeri sekitar 6,2 juta orang, baik
legal maupun ilegal. Mayoritas tenaga kerja ilegal bekerja di Malaysia,
yaitu 1,2 juta orang. Sisanya bekerja di Korea, Timur Tengah, Taiwan,
dan Hong Kong. [tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar