Presiden terpilih Joko Widodo tetap dapat dilantik sebagai presiden pada
20 Oktober mendatang, meskipun DPRD DKI Jakarta belum memberikan
jawaban soal pengunduran dirinya sebagai gubernur. Kondisi serupa juga
bisa berlaku buat wakil Jokowi saat ini, Basuki Tjahaja Purnama, yang
tetap bisa dilantik menjadi gubernur meski pimpinan DPRD DKI belum
dilantik secara resmi.
"Secara hukum tata negara, Jokowi bisa
mengundurkan diri secara sepihak walau tanpa persetujuan DPRD, karena
pada faktanya dia sudah terpilih jadi presiden dan harus dilantik
Oktober nanti," kata pengamat tata hukum negara Universitas Hasanuddin,
Margarito, pada Kamis, Senin, 22 September 2014. "Pengunduran diri
sepihak itu tetap konstitusional karena sejak awal Dewan juga tahu
Jokowi maju dalam pemilu presiden."
Pelantikan
pimpinan DPRD DKI Jakarta kembali mundur dari jadwal seharusnya pada
hari ini. Ketua DPRD sementara DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan
pelantikan terpaksa diundur karena surat keputusan pengangkatan
pimpinan belum keluar. Surat tersebut seharusnya sudah dikeluarkan sejak
jauh hari oleh Kementerian Dalam Negeri. Sebaliknya, Kementerian Dalam
Negeri malah menyatakan Dewan belum mengirimkan surat itu.
Pengunduran
ini, menurut Margarito, pasti akan berdampak pada kepemimpinan di DKI
Jakarta. Akibat Jokowi terpilih jadi presiden, Ahok akan dilantik jadi
gubernur, sedangkan posisi wakil gubernur kosong. Seluruh proses ini
bergantung pada para anggota Dewan DKI. "Kalau dilihat secara politis,
bisa saja ini dianggap upaya penjegalan terhadap Jokowi dan Ahok. Tapi,
dari sudut pandang hukum tata negara, hal ini bukanlah masalah."
Margarito
berpendapat, Jokowi harus segera mengambil sikap jika belum ada
keputusan resmi dari DPRD. "Semakin tidak jelas sikap Dewan, maka
semakin cukup alasan buat dia untuk mundur sepihak," tuturnya. Secara
prinsip, DPRD pun harus setuju dengan pengunduran itu karena memang jadi
konsekuensi atas pencalonan Jokowi sebelumnya.
Sedangkan terkait
dengan nasib Ahok, Margarito menjelaskan, pelantikan mantan Bupati
Belitung Timur ini menjadi Gubernur DKI Jakarta tidak harus menunggu
DPRD. "Karena yang melantik Ahok itu nanti Kementerian Dalam Negeri,
bukan anggota Dewan," katanya. Jadi, ujar dia, bisa saja acara
pelantikan Ahok, yang biasanya dilakukan di gedung DPRD, dipindahkan ke
kantor Kemendagri. "Kalau memang DPRD-nya terus mundur, ya, tinggal
dipindahkan saja tempatnya."
Dampak paling besar atas
ketidakjelasan status pimpinan DPRD ini, dia menyebutkan, justru
terletak pada penentuan wakil gubernur. Saat ini polemik siapa yang akan
menjadi pendamping Ahok pun belum terang karena masih ada tarik-menarik
antara PDIP dan Partai Gerindra sebagai partai politik pemenang pemilu
Gubernur DKI Jakarta 2012. "Bisa saja Ahok jadi gubernur tanpa wakil
untuk waktu yang lama."
Margarito
mengatakan, dalam peraturan, tidak ada batas waktu bagi DPRD untuk
menentukan wakil gubernur pengganti. "Bisa jadi ini akan berlarut-larut,
dan Ahok kerja sendiri berbulan-bulan." [tempo]
Terima kasih bp. Margarito atas penjelasannya karena rakyat sudah harap2 cemas menunggu kerja DPRD yg nggak beres2, sy berharap rakyat besok2 lagi pilih DPR yang kerjanya cepat dan untuk rakyat.
BalasHapus