Senin, 22 September 2014

Tak Disetujui DPRD, Jokowi dan Ahok Tetap Bisa Dilantik

Presiden terpilih Joko Widodo tetap dapat dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober mendatang, meskipun DPRD DKI Jakarta belum memberikan jawaban soal pengunduran dirinya sebagai gubernur. Kondisi serupa juga bisa berlaku buat wakil Jokowi saat ini, Basuki Tjahaja Purnama, yang tetap bisa dilantik menjadi gubernur meski pimpinan DPRD DKI belum dilantik secara resmi.
"Secara hukum tata negara, Jokowi bisa mengundurkan diri secara sepihak walau tanpa persetujuan DPRD, karena pada faktanya dia sudah terpilih jadi presiden dan harus dilantik Oktober nanti," kata pengamat tata hukum negara Universitas Hasanuddin, Margarito, pada Kamis, Senin, 22 September 2014. "Pengunduran diri sepihak itu tetap konstitusional karena sejak awal Dewan juga tahu Jokowi maju dalam pemilu presiden."
Pelantikan pimpinan DPRD DKI Jakarta kembali mundur dari jadwal seharusnya pada hari ini. Ketua DPRD sementara DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan pelantikan terpaksa diundur karena surat keputusan pengangkatan pimpinan belum keluar. Surat tersebut seharusnya sudah dikeluarkan sejak jauh hari oleh Kementerian Dalam Negeri. Sebaliknya, Kementerian Dalam Negeri malah menyatakan Dewan belum mengirimkan surat itu.
Pengunduran ini, menurut Margarito, pasti akan berdampak pada kepemimpinan di DKI Jakarta. Akibat Jokowi terpilih jadi presiden, Ahok akan dilantik jadi gubernur, sedangkan posisi wakil gubernur kosong. Seluruh proses ini bergantung pada para anggota Dewan DKI. "Kalau dilihat secara politis, bisa saja ini dianggap upaya penjegalan terhadap Jokowi dan Ahok. Tapi, dari sudut pandang hukum tata negara, hal ini bukanlah masalah."
Margarito berpendapat, Jokowi harus segera mengambil sikap jika belum ada keputusan resmi dari DPRD. "Semakin tidak jelas sikap Dewan, maka semakin cukup alasan buat dia untuk mundur sepihak," tuturnya. Secara prinsip, DPRD pun harus setuju dengan pengunduran itu karena memang jadi konsekuensi atas pencalonan Jokowi sebelumnya.
Sedangkan terkait dengan nasib Ahok, Margarito menjelaskan, pelantikan mantan Bupati Belitung Timur ini menjadi Gubernur DKI Jakarta tidak harus menunggu DPRD. "Karena yang melantik Ahok itu nanti Kementerian Dalam Negeri, bukan anggota Dewan," katanya. Jadi, ujar dia, bisa saja acara pelantikan Ahok, yang biasanya dilakukan di gedung DPRD, dipindahkan ke kantor Kemendagri. "Kalau memang DPRD-nya terus mundur, ya, tinggal dipindahkan saja tempatnya."
Dampak paling besar atas ketidakjelasan status pimpinan DPRD ini, dia menyebutkan, justru terletak pada penentuan wakil gubernur. Saat ini polemik siapa yang akan menjadi pendamping Ahok pun belum terang karena masih ada tarik-menarik antara PDIP dan Partai Gerindra sebagai partai politik pemenang pemilu Gubernur DKI Jakarta 2012. "Bisa saja Ahok jadi gubernur tanpa wakil untuk waktu yang lama."
Margarito mengatakan, dalam peraturan, tidak ada batas waktu bagi DPRD untuk menentukan wakil gubernur pengganti. "Bisa jadi ini akan berlarut-larut, dan Ahok kerja sendiri berbulan-bulan." [tempo]

1 komentar:

  1. Terima kasih bp. Margarito atas penjelasannya karena rakyat sudah harap2 cemas menunggu kerja DPRD yg nggak beres2, sy berharap rakyat besok2 lagi pilih DPR yang kerjanya cepat dan untuk rakyat.

    BalasHapus