Masa jaya mobil murah ramah lingkungan atawa low cost
green car (LCGC), boleh jadi tinggal menunggu waktu. Sebab, kecil
kemungkinan Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan pemberian
fasilitas pembebasan pajak bagi LCGC di pemerintahannya.
Belum jelas alasan Jokowi menghentikan program mobil murah ini.
Spekulasi yang beredar, program LCGC ini sudah salah kaprah, dituding
sebagai biang pemborosan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, plus biang
kerok kemacetan.
Jokowi hanya menyatakan, mobil LCGC tidak akan dijual di masa
pemerintahannya. "Buat pesawat bisa, masa buat mobil tidak. Saya tak
akan jual LCGC," tandas Jokowi, Jumat (19/9/2014).
Jika program LCGC dihentikan, artinya pemerintah baru akan mencabut
diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi LCGC yang berkisar 0-75
persen. Insentif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 41/2013
tentang PPnBM Kendaraan Bermotor dan LCGC (lihat infografik).
Namun, rencana Jokowi ini juga belum didukung bulat oleh partai
pengusungnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Anggota Tim
Ekonomi Jokowi-JK, Hendrawan Supratikno, menyatakan, setiap kebijakan
pemerintah tak bisa dicabut begitu saja. Lagipula, program LCGC memberi
kesempatan kerja masyarakat, transfer teknologi, dan devisa ekspor.
"Semua perlu dikaji berdasarkan kepentingan nasional dan pengembangan
industri bangsa," tandasnya, kemarin.
Sebaliknya, Arif Budimanta, anggota Komisi XI DPR dari PDI-P lainnya,
setuju dengan niat Jokowi. Sebab, konsep LCGC sudah salah kaprah sejak
awal. Selain mendapat diskon PPnBM, LCGC tetap bisa menggunakan BBM
bersubsidi. "Mobil hybrid harusnya yang dapat insentif, bukan LCGC,"
kata Arif.
Sejauh ini, pabrikan mobil tampak tenang saja. Maklum, mereka tinggal
menaikkan harga LCGC jika fasilitas pembebasan PPnBM dihentikan.
"Kenaikannya tergantung dari besaran PPnBM yang akan diberlakukan," kata
Jongkie D Sugiarto, Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor
Indonesia (Gaikindo), kepada KONTAN, Senin (22/9/2014).
Dampak lainnya, kata Rahmat Samulo, Direktur Pemasaran PT Toyota
Astra Motor, Indonesia akan menjadi pasar terbesar industri otomotif
negara lain. Sebab, negara lain telah menerapkan LCGC. "Ya, siap-siap
saja kita jadi pasar negara lain," ujar Rahmat.
Yayat Supriyatna, Pengamat Transportasi dan Perkotaan menilai,
sebaiknya pemerintahan Jokowi tetap melanjutkan program LCGC dengan
syarat LCGC tidak memakai bensin. "Biarkan bisnis otomotif berkembang.
Masyarakat juga tak bisa dilarang punya mobil," ujarnya.
Poin-Poin Penting Aturan LCGC
1. PPnBM 75 persen dari harga jual untuk kendaraan berteknologi khusus* dengan konsumsi bahan bakar mulai 20km-28 km per liter
2. PPnBM 50 persen dari harga jual untuk kendaraan berteknologi khusus* dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km per liter
3.
PPnBM 0 persen untuk kendaraan yang ikut program LCGC dengan syarat:
kapasitas mesin mobil di bawah 1.200 cc (diesel 1.500 cc) dengan
konsumsi bahan bakar paling sedikit 20 km.
*teknologi advance
diesel/petrol engine, dual petrol gas engine (converter kit CNG/LGV),
biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGV dedicated engine.
Sumber: PP No. 41/ 2013
Profil LCGC dan Calon Produsen dan Varian Produknya
Beberapa Ketentuan dalam Permen Perindustrian No 33/M-IND/PER/7/2013 terkait LCGC:
1. Konsumsi Bahan Bakar:
-
Motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder 980 cc-1200 cc
menggunakan BBM jenis RON 92 atau bahan bakar lain yang setara minimal
20 km/liter.
-Motor bakar nyala kompresi (diesel) kapasitas isi
silinder sampai 1500 cc menggunakan BBM jenis CN 51atau bahan bakar lain
yang setara minimal 20 km/liter.
2. Penggunaan merek, model, dan logo khas Indonesia.
3. Harga jual patokan tertinggi LCGC Rp 95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek. Harga ini belum termasuk pajak daerah, bea balik nama, dan pajak kendaraan bermotor.
4. Harga patokan tertinggi bisa disesuaikan tergantung perkembangan inflasi, kurs rupiah,dan harga bahan baku.
Dan, bila menggunakan teknologi transisi otomatis, maksimal penyesuaian
harga 15%. Bila menggunakan teknologi pengaman penumpang, maksimal
penyesuan harga 10% ditas harga patokan tertinggi.
5. Harga dapat diubah kembali setiap satu tahun
Sumber : Biro Riset KONTAN/Diolah dari Kementerian Perindustrian dan Pemberitaan KONTAN (Petrus Dabu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar