Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan kepada Presiden RI
ke-7 terpilih Joko Widodo pada Kamis (24/7/2014). Jokowi akan diperiksa
sebagai saksi dalam kasus kampanye hitam melalui peredaran Tabloid Obor
Rakyat.
"Untuk melengkapi, sudah dikirimkan panggilan kemarin," kata Kepala
Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie, kepada wartawan di
Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Ronny menjelaskan, pada 18 Juli 2014, Jokowi telah dipanggil melalui
kuasa hukumnya Teguh Samudra untuk diperiksa pada 21 Juli 2014. Namun
Jokowi tidak hadir. Kemudian surat panggilan kedua untuk Jokowi telah
dilayangkan Bareskrim, dengan jadwal pemeriksaan Kamis (24/7/2014).
"Kirim surat panggilan Pak Jokowi, melalui kuasa hukumnya pada Selasa 22
Juli 2014. Untuk diperiksa Kamis 24 Juli 2014," kata Ronny.
Jokowi yang telah sah ditetapkan sebagai pemenang Pemilu Presiden
2014-2019 oleh KPU, tidak harus dilakukan di Mabes Polri. Namun untuk
tempat pemeriksaan terhadap Jokowi akan dikoordinasikan lebih lanjut
dengan kuasa hukum. "Pemeriksaan saksi pelapor, bisa saja meyesuaikan
tempatnya," jelasnya lagi.
Kedua tersangka kampanye hitam terhadap Jokowi-JK yakni Pemimpin Redaksi
Setyardi Budiono dan penulisnya Darmawan Sepriyossa, dijerat dengan UU
No 40 tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman denda Rp100 juta.
Kini dua tersangka tersebut, segera dijerat dengan juga dengan pasal 310
dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Termasuk pasal
156 dan 157 KUHP tentang penyebaran kebencian. [metrotvnews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar