Rabu, 23 Juli 2014

Tugas Pertama Jokowi, KPK: Review Politik Legislasi

Kewenangan DPR membuat peraturan perundang-undangan terkadang dimanfaatkan untuk maksud tertentu yang hanya menguntungkan segelintir kalangan. Hal ini biasa disebut dengan istilah politik legislasi.
KPK punya pesan untuk presiden terpilih Joko Widodo untuk melakukan review politik legislasi itu.
Ini menjadi hal yang penting dilakukan di awal pemerintahannya.
"Kebanyakan korupsi di KPK itu korupsi by desain yang mendasarkan pada kewenangan membuat undang-undang," kata Busyro di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2014).
Salah satu contoh produk politik legislasi adalah UU nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebelum diputus MK. Hal lainnya tentang satuan 3 itu di DPR, pasal-pasal soal kewenangan ijon, dan pemekaran-pemekaran daerah yang tidak didasarkan studi antropologi.
"Fakta ini hal yang menarik akademik agar yang pertama-tama dilakukan presiden terpilih. Mereview politik legislasi yang selama ini ditempuh dua periode SBY, semua parpol menyumbang, termasuk PDIP. Ke mana rveiew nya? kembali ke semangat konstitusi dan kerakyartan," tutur Busyro.
Busyro menambahkan, Jokowi juga sebaiknya menarik Revisi Undang-undang KUHP dan KUHAP yang kini tengah digodok DPR. Revisi KUHP dan KUHAP tersebut dianggap dapat berpotensi melemahkan kewenangan KPK.
"Kemudian penyusunan strategi pembangunan nasional melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu diletakkan dalam kerangka kerakyatan berdasi, tidak didasarkan asumsi-asumsi saja, itu penting sekali," tambahnya.  [detik]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar