Kewenangan DPR membuat peraturan perundang-undangan terkadang
dimanfaatkan untuk maksud tertentu yang hanya menguntungkan segelintir
kalangan. Hal ini biasa disebut dengan istilah politik legislasi.
KPK
punya pesan untuk presiden terpilih Joko Widodo untuk melakukan review
politik legislasi itu.
Ini menjadi hal yang penting dilakukan di awal
pemerintahannya.
"Kebanyakan korupsi di KPK itu korupsi by desain
yang mendasarkan pada kewenangan membuat undang-undang," kata Busyro di
KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2014).
Salah
satu contoh produk politik legislasi adalah UU nomor 27 tahun 2009
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebelum diputus MK. Hal lainnya
tentang satuan 3 itu di DPR, pasal-pasal soal kewenangan ijon, dan
pemekaran-pemekaran daerah yang tidak didasarkan studi antropologi.
"Fakta
ini hal yang menarik akademik agar yang pertama-tama dilakukan presiden
terpilih. Mereview politik legislasi yang selama ini ditempuh dua
periode SBY, semua parpol menyumbang, termasuk PDIP. Ke mana rveiew nya?
kembali ke semangat konstitusi dan kerakyartan," tutur Busyro.
Busyro
menambahkan, Jokowi juga sebaiknya menarik Revisi Undang-undang KUHP
dan KUHAP yang kini tengah digodok DPR. Revisi KUHP dan KUHAP tersebut
dianggap dapat berpotensi melemahkan kewenangan KPK.
"Kemudian
penyusunan strategi pembangunan nasional melalui Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) itu diletakkan dalam kerangka kerakyatan
berdasi, tidak didasarkan asumsi-asumsi saja, itu penting sekali,"
tambahnya. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar