Pemerintah meminta Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) mengajukan pengunduran diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Mendagri Gamawan Fauzi menyebutkan, hal itu untuk menghindari terjadinya
rangkap jabatan begitu dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 2014.
"Begitu resmi ditetapkan, apakah lima hari setelah pengumuman Komisi
Pemilihan Umum (KPU) atau setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK),
Gubernur DKI segera ajukan surat pengunduran diri supaya bisa segera
diproses," katanya seusai Rapat Terbatas di Kantor Presiden di Jakarta,
Rabu (23/7/2014).
Gamawan menyebutkan, surat pengunduran diri tersebut kemudian diproses
melalui DPRD DKI. "DPRD nantinya bersidang untuk menetapkan Jokowi
diberhentikan dengan hormat," ujarnya.
Mengenai penggantinya, Gamawan menyebutkan, secara otomatis Wagub Basuki
Tjahaya Purnama menduduki jabatan yang ditinggalkan Jokowi. "Sementara
untuk wakil gubernur bakal dipilih seusai pelantikan Jokowi menjadi
presiden setelah menunggu usulan partai pengusung," pungkasnya. [metrotvnews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar