Rabu, 25 Juni 2014

Lagi-lagi Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Pencapresan Joko Widodo menuai gugatan dari Aliansi Advokat Merah Putih. Mereka menilai capres yang akrab disapa Jokowi itu melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengajuan cuti bagi kepala daerah dalam melaksanakan kampanye pemilu, dan permohonan izin bagi kepala daerah yang dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.
Menurut Ketua Aliansi Advokat Merah Putih, Suhardi, berdasarkan pasal 10 Permendagri ayat (1), sebagai kepala daerah, Joko Widodo yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan parpol, harus menyampaikan surat permohonan izin kepada presiden, setidaknya tujuh hari sebelum didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Namun kata dia, berdasarkan kajian dan analisisnya, Jokowi terlambat satu hari melaporkan pencapresan dirinya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Ternyata Joko Widodo meminta izin kepada Presiden enam hari sebelum mendaftar di KPU, tepatnya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014,"kata Suhardi saat konferensi pers di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Rabu (25/6/2014).
Dengan demikian, Suhardi menilai pencapresan Jokowi dapat dibatalkan dan diganti dengan calon presiden lainnya yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan hukum yang sah dan berlaku.
Terkait perkara ini, Suhardi telah mendaftarkan di Tata usaha Negara No 116/G/2014 PTUN Jakarta tertanggal 9 Juni 2014. Namun Suhardi mengaku diminta oleh Majelis Hakim PTUN untuk melaporkan terlebih dahulu kepada Badan Pengawas Pemilu.
"Hal ini saya tindak lanjuti dengan melaporkan ke Bawaslu dan telah diregister oleh Bawaslu dengan Nomor 026/LP/Pilpres/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014," tukas Suhardi.

Sanggahan Kubu Jokowi-JK
Tim pemenangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla mengklarifikasi tudingan Aliansi Advokat Merah Putih, tentang pelanggaran izin cuti mencalonkan diri sebagai calon presiden Joko Widodo kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Tim Jokowi-JK menegaskan tidak ada pelanggaran administratif yang dilakukan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 ini. "Seluruh persyaratan menurut UU bagi capres telah disampaikan ke KPU oleh tim Jokowi-JK, dan KPU telah menyatakan semua persyaratan terpenuhi," ujar tim hukum Jokowi-JK, Alexander Lay, dalam siaran persnya, Rabu (25/6/2014).
Alexander menilai serangan tim Prabowo-Hatta terkait surat izin cuti Jokowi hanya bentuk kepanikan tim tersebut, yang terancam kehilangan dukungan masayrakat Indonesia. "Saya pikir wacana tersebut merupakan bukti kepanikan tim sebelah karena pilpres tinggal dua minggu, tapi sejumlah survei yang kredibel menyatakan Jokowi-JK unggul atas pasangan nomor urut 1. Lalu dicari-cari alasan yang tidak berdasar," kata dia.
Dia mengimbau tim pemenangan Prabowo-Hatta untuk berkonsentrasi menjawab gugatan sejumlah pihak yang menyatakan rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ABRI soal penculikan merupakan bukti baru yang harus dipertimbangkan KPU dan Bawaslu, dalam menilai apakah Prabowo Subianto masih memenuhi persyaratan menjadi Capres sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf i UU Pilpres.  [metrotvnews]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar