Selasa, 07 Januari 2014

Polda Metro Minta Jokowi Tinjau Ulang Izin Tukang Tambal Ban Pinggir Jalan

Bengkel tambal ban di pinggir jalan dituding sebagai pelaku penyebar ranjau paku yang selama ini meresahkan masyarakat. Polda Metro Jaya meminta agar Pemprov DKI meninjau ulang izin keberadaan bengkel-bengkel tersebut.
"Agar lokasi di situ di mana ada lokasi tukang tambal ban itu ditinjau kembali ada izinnya atau tidak oleh Pemda DKI dan kalau fungsinya tidak signifikan agar ditinjau kembali," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Selasa (7/1/2014).
Rikwanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk membersihkan ranjau paku. Mulai dari upaya penyapuan ranjau paku yang dilakukan aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, hingga menjerat hukum si pelaku penyebar ranjau paku.
Tidak hanya itu, lanjutnya, komunitas masyarakat yang peduli akan ranjau paku juga sudah sering membersihkan ranjau-ranjau paku.
"Kita dengan komunitas pagi patroli dapat, sore ada lagi, besok ada lagi. Dan di mana di situ ada ranjau paku, tidak jauh dari situ ada tukang tambal ban. Untuk itu kita harapkan Pemda untuk meninjau kembali keberadaan tukang tambal ban itu," paparnya.
Selain melakukan upaya preventif tersebut, Polda Metro Jaya juga melakukan tindakan bagi pelaku penebar ranjau paku. Polda Metro Jaya telah menangkap sejumlah penebar paku yang tertangkap tangan. Hanya saja, pasal yang dikenakan terhadap pelaku cenderung ringan karena korban sering kali tidak mau melaporkan apa yang dialaminya dengan ranjau paku itu.
"Terakhir ditangkap tangan di Jakpus berinisial B menebar paku dihakimi massa, dibakar motornya dan diproses hukum, hanya saja belum ada korban dan tetap disidik, pasal ringan. Tetapi tetap diproses," tukasnya.

Sumber :
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar