Denda maksimal Rp500 ribu untuk angkutan kota (angkot) yang berhenti sembarangan (ngetem) mulai diberlakukan Januari tahun depan. Meski di lapangan banyak pihak yang menolak, Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan aturan ini juga untuk masyarakat.
"Wong ini untuk masyarakat kok," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Ia menilai penolakan yang terjadi hanya karena masyarakat, terutama sopir angkot, karena belum terbiasa tertib. "Kalau gak mau didenda Rp500 ribu, ya jangan ngetem sembarangan, kan gampang kan," kata Jokowi.
Sejumlah sopir yang ditemui metrotvnews.com menolak pemberlakuan denda maksimal itu. Mereka beralasan jumlah halte kurang. Penumpang banyak memilih naik di tepi jalan.
Tapi jumlah halte yang kurang sudah dibantah oleh Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono. "Halte sudah sangat banyak. Alasan mereka saja," ujar Udar beberapa waktu lalu.
Aturan ini sudah ditandatangani Jokowi, tinggal menunggu keputusan pengadilan untuk melaksanakan. Menurut Pemerintah Provinsi, Polda Metro Jaya sudah sepakat mengenai perda ini. Ditargetkan, di awal tahun peraturan ini sudah diterapkan.
Sumber :
metrotvnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar