Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) murka (lihat video) ketika inspeksi mendadak ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Timur, Jumat (18/10/2013).
Orang nomor satu di Ibukota itu masih mendapati lambannya pelayanan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Kekecewaan Jokowi semakin bertambah lantaran Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Kasudin KUMKMP) Jakarta Timur, Johan Effendi dan beberapa staf Sudin KUMKMP tidak berada di ruangannya saat Jokowi bersimulasi menjadi warga yang hendak mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai kelanjutan dari pengurusan SIUP.
Usai sidak tersebut Jokowi menegaskan akan mengevaluasi kinerja Kasudin KUMKMP beserta staf yang absen dalam hal pelayanan kepada warga.
Menanggapi hal ini, Johan mengaku sebagai bawahan siap menerima segala keputusan dari Jokowi.
"Saya ini bawahan, namanya evaluasi saya menerima. Ngapain saya membela diri?" kata Johan saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2013) sore.
Dijelaskan Johan, saat Jokowi sidak ke ruangannya dirinya baru saja selesai rapat di Kantor Dinas KUMKM DKI Jakarta, di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara yang langsug dilanjutkan salat Jumat di sekitar Kantor Dinas KUMKM. Johan langsung bergegas ke Kantor Wali Kota Jakarta Timur saat mengetahui adanya sidak seusai salat. Namun, ketika sampai Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jokowi telah meninggalkan tempat tersebut.
"Iya saya dapat informasi bahwa Gubernur sempat marah dengan pelayanan di sini," jelas Johan.
Johan beralasan sepinya ruangan Sudin KUMKMP, termasuk tidak adanya petugas operator yang meng-input data dan memegang password komputer ketika diminta oleh Jokowi, lantaran sidak bertepatan dengan jam istirahat. Apalagi, password komputer itu baru saja dirubah dengan alasan keamanan oleh salah seorang staf yang juga sedang istirahat.
"Yang megang password komputer itu namanya ibu Ayu, tadi dia sedang istirahat, termasuk dengan staf lainnya. Memang sedang istirahat makan. Mereka juga makannya di kantin kantor," katanya.
Johan mengakui selama ini pihaknya melayani pengurusan berbagai izin selama tiga hari. Namun, menurutnya hal itu sudah sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/per/9/2007 Tentang Penerbitan SIUP.
"Tapi peraturan dari Menteri Perdagangan, bahwa untuk pengurusan SIUP dan TDP, memang tiga hari pengerjaannya," kilah Johan.
Sumber :
beritasatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar