Rabu, 05 November 2014

JK Persilahkan DPR interpelasi Jokowi

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mempersilahkan DPR RI melakukan interplasi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan beberapa nomenklatur kementerian.
Wacana menggunakan hak interpelasi itu muncul dalam rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/11/2014) lalu.
“Ya silakan saja,” kata JK, di Jakarta, Rabu (05/11/2014).Akan tetapi, menurut JK, DPR tidak perlu menggunakan hak interpelasi tersebut. Sebab, kata JK, perubahan nomenklatur itu terjadi setelah pemerintah meminta pertimbangan DPR.“Kan sudah ada pertimbangan DPR waktu itu. Kan DPR dalam undang-undang kan hanya mempertimbangkan tidak memutuskan,” kata dia.
Sebelumnya, sejumlah anggota Dewan mewacanakan penggunaan hak interpelasi. Anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengatakan, dia menerima sekitar 2.000 pesan singkat (SMS) dari masyarakat yang merespons kebijakan Presiden Jokowi dalam mengubah nomenklatur di beberapa kementerian.
Benny mengatakan, mayoritas isi pesan yang diterimanya adalah memintanya bertanya secara resmi mengapa Presiden Jokowi mengambil kebijakan tersebut. Sesuai dengan hak anggota DPR, Benny meminta Pimpinan DPR melanjutkan apa yang ia sampaikan sebagai pertanyaan resmi DPR kepada Presiden Jokowi.
Benny mengusulkan agar penjelasan dari Presiden Jokowi dilakukan secara terbuka dalam rapat paripurna DPR, termasuk penjelasan mengenai langkah yang akan diambil pemerintah sebagai konsekuensi dari perubahan nomenklatur kementerian tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional Anang Hermansyah juga menyampaikan hal yang sama. Anang menyayangkan tak adanya Kementerian Ekonomi Kreatif, yang pada periode sebelumnya bermitra dengan Komisi X DPR. Bagi Anang, sektor industri kreatif memberikan tambahan dana ratusan triliun. Jumlah tenaga kerja yang disedot dari industri kreatif itu juga besar, mencapai sekitar 12 juta jiwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar