Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mempersilahkan DPR RI melakukan
interplasi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan
beberapa nomenklatur kementerian.
Wacana menggunakan hak interpelasi itu muncul dalam rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/11/2014) lalu.
“Ya silakan saja,” kata JK, di Jakarta, Rabu (05/11/2014).Akan
tetapi, menurut JK, DPR tidak perlu menggunakan hak interpelasi
tersebut. Sebab, kata JK, perubahan nomenklatur itu terjadi setelah
pemerintah meminta pertimbangan DPR.“Kan sudah ada pertimbangan DPR waktu itu. Kan DPR dalam undang-undang kan hanya mempertimbangkan tidak memutuskan,” kata dia.
Sebelumnya,
sejumlah anggota Dewan mewacanakan penggunaan hak interpelasi. Anggota
Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengatakan, dia menerima sekitar
2.000 pesan singkat (SMS) dari masyarakat yang merespons kebijakan
Presiden Jokowi dalam mengubah nomenklatur di beberapa kementerian.
Benny
mengatakan, mayoritas isi pesan yang diterimanya adalah memintanya
bertanya secara resmi mengapa Presiden Jokowi mengambil kebijakan
tersebut. Sesuai dengan hak anggota DPR, Benny meminta Pimpinan DPR
melanjutkan apa yang ia sampaikan sebagai pertanyaan resmi DPR kepada
Presiden Jokowi.
Benny mengusulkan agar penjelasan dari Presiden
Jokowi dilakukan secara terbuka dalam rapat paripurna DPR, termasuk
penjelasan mengenai langkah yang akan diambil pemerintah sebagai
konsekuensi dari perubahan nomenklatur kementerian tersebut.
Dalam
kesempatan yang sama, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional Anang
Hermansyah juga menyampaikan hal yang sama. Anang menyayangkan tak
adanya Kementerian Ekonomi Kreatif, yang pada periode sebelumnya
bermitra dengan Komisi X DPR. Bagi Anang, sektor industri kreatif
memberikan tambahan dana ratusan triliun. Jumlah tenaga kerja yang
disedot dari industri kreatif itu juga besar, mencapai sekitar 12 juta
jiwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar